Daerah
Wacana Arab Saudi Batasi Usia Jemaah Haji 2025, Kemenag Berau Belum Terima Edaran Resmi
Kaltimtoday.co, Berau - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau masih menunggu keputusan resmi terkait wacana pembatasan usia calon jemaah haji yang diusulkan Pemerintah Arab Saudi. Dalam wacana tersebut, usia calon jemaah haji yang diperbolehkan berangkat harus di bawah 90 tahun.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, yang dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025), memastikan pihaknya belum menerima surat edaran atau arahan resmi dari Kementerian Agama RI mengenai wacana pembatasan usia tersebut. Menurutnya, pembatasan usia ini belum menjadi keputusan permanen.
Jika saja keputusan tersebut diterapkan, maka pemerintah Indonesia pasti akan mengambil beberapa langkah negosiasi. Ini dilakukan agar calon jemaah haji yang telah siap berangkat tidak kecewa.
"Insya Allah pemerintah dalam hal ini selalu mengupayakan untuk melakukan pendekatan kepada pemerintah Arab Saudi kalaupun itu nanti akan dilakukan, maka mudah-mudahan tidak dilaksanakan di tahun ini," harapnya.
Kabul menjelaskan bahwa rata-rata calon jemaah haji di Kabupaten Berau sudah mempersiapkan segala hal jelang keberangkatan haji 2025. Bahkan, jemaah di Berau dan seluruh Indonesia telah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan manasik secara mandiri.
"Di Berau sendiri kita sudah melaksanakan manasik sudah sekitar 4-5 kali pertemuan dan finish-nya nanti kita akan praktik di lapangan. Artinya jemaah kita sudah siap secara lahir dan batin," sambungnya.
Sementara itu, calon jemaah haji juga menunggu keputusan presiden terkait pelunasan biaya haji, yang sebelumnya telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
"Jadi terkait pembatasan usia ini kita tegaskan dari Kemenag belum menerima secara resmi edarannya," pungkasnya.
Terkait kebijakan pembatasan usia ini diyakini bagian dari langkah antisipasi terkait keselamatan dan kondisi jemaah selama melaksanakan ibadah haji.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kuasa Hukum Isran-Hadi Sampaikan Empat Poin Gugatan di MK, Tekankan Soal Monopoli Parpol dan Politik Uang
- Pakar Gizi Buka Suara Soal Program Makan Bergizi Gratis di Kaltim: Harus Tepat Sasaran dan Pemenuhan Kalori yang Cukup
- Kritik Nilai Porsi Makan Bergizi Gratis di Kaltim, Pengamat: Pemerintah Jangan Pelit, Kalau Bisa Rp 25 ribu
- Peresmian Tugu Pesut di Jembatan Mahakam IV Jadi Simbol Kebanggaan dan Konservasi di Samarinda
- Kaltim Injak Usia 68 Tahun, Samsun: Kesejahteraan Masyarakat dan Percepatan Pembangunan Jadi Fokus Utama