Politik
Wajib Tau Sebelum Coblos! Berikut Syarat dan 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Nyoblos di Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Tidak terasa satu hari lagi, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, kita akan kembali menyaksikan peristiwa bersejarah di Indonesia dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Pemilu ini diselenggarakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk luar negeri.
Pada kesempatan ini, warga negara akan memberikan suara mereka untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, serta DPRD tingkat kota/kabupaten.
Menurut informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 204.807.222 orang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Jumlah ini tersebar di 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan 820.161 TPS berada di dalam negeri dan melibatkan 203.056.748 pemilih. Sementara itu, di luar negeri, terdapat 3.059 TPS dengan jumlah pemilih mencapai 1.750.474 orang.
Syarat Warga Negara Berhak Nyoblos di Pemilu 2024
Setiap warga negara memiliki hak pilih dalam pemilu, namun untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, diperlukan pemenuhan berbagai syarat. Meskipun batas usia merupakan syarat yang umum diketahui oleh masyarakat, sebenarnya terdapat beberapa syarat lain yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, beberapa syarat warga negara yang berhak memilih antara lain:
- Berusia genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan KTP-el
- Jika berdomisili di luar negeri, harus dapat dibuktikan dengan KTP-el, paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai alternatif
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Polri Negara Republik Indonesia
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Jika Bingung Menentukan Pilihan
Disadur dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, apabila kamu masih bingung menentukan pilihan, beberapa hal di bawah ini bisa menjadi bahan pertimbangan:
1. Kenali Latar Belakang Parpol Pengusung
Agar dapat menjadi calon presiden/wakil presiden, calon legislatif, atau calon kepala daerah, individu yang berkeinginan untuk mencalonkan diri harus bergabung dengan partai politik. Oleh karena itu, kamu dapat mengevaluasi para kandidat melalui afiliasi partai politik yang mendukung mereka. Integritas sebuah partai politik secara pasti tercermin melalui program dan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
2. Mengidentifikasi Rekam Jejak Kandidat
Penting bagi kamu untuk menyadari bahwa menurut keputusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2018 dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PU-XX/2022, bekas narapidana korupsi masih diizinkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Namun, ketentuan ini menekankan bahwa mereka tidak diizinkan menyembunyikan fakta bahwa mereka pernah terlibat dalam kasus korupsi di masa lalu.
Berdasarkan penelitian ICW, dalam Daftar Calon Tetap Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024, terdapat bekas narapidana korupsi yang mencalonkan diri. Jumlahnya mencakup 27 calon anggota DPR RI, 22 calon anggota DPRD kota/kabupaten provinsi, dan 7 calon anggota DPD RI.
Informasi semacam ini sangat relevan untuk dipertimbangkan oleh pemilih. Penting agar kamu memiliki pemahaman yang baik tentang rekam jejak para kandidat sebelum membuat keputusan.
3. Mengamati Strategi Kampanye
Setiap peserta pemilu umumnya menggunakan berbagai strategi untuk memperkenalkan diri dan membangun citra di kalangan masyarakat. Strategi ini melibatkan kegiatan seperti temu massa di lapangan atau gedung, penyebaran barang promosi seperti kaos atau topi, serta pembagian sembako.
Selain itu, para kandidat juga kerap ikut dalam sesi debat antar kandidat, yang memberikan kamu kesempatan untuk mendapatkan informasi langsung dari pandangan para kandidat.
Namun, disarankan agar kamu menjauhi kandidat yang terlibat dalam praktik politik uang di lapangan, seperti pembagian uang atau bantuan sosial. Praktik ini dianggap sebagai akar dari korupsi.
Jika mereka sudah menggunakan suap untuk mendapatkan suara sebelum terpilih, bagaimana bisa dijamin bahwa mereka akan bertindak dengan integritas setelah mendapatkan jabatan yang diinginkan?
4. Menganalisis Karakter Kandidat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan standar karakter untuk calon pemimpin yang cerdas dan berintegritas, yang tercermin dalam penerapan nilai-nilai integritas. Nilai-nilai tersebut mencakup sifat jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Standar ini menjadi pedoman untuk menilai integritas dan kepemimpinan calon pemimpin, menekankan pentingnya sifat-sifat tersebut dalam membentuk kepemimpinan yang kuat dan bermoral.
5. Memahami Program Kerja yang Ditawarkan
Sebaiknya, kita memilih calon pemimpin yang menawarkan program-program konkret untuk mensejahterakan masyarakat dan memerangi korupsi. Penting juga untuk memeriksa apakah partai politik yang mendukung mereka telah menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) atau belum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komisi II DPR: PSU karena Kecurangan Jadi Tamparan bagi Penyelenggara Pemilu
- KPU Siapkan Dua Opsi Jadwal Pilkada Ulang Usai Kotak Kosong Menang
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Siap Gelar Pilkada 2024, Kaltim Pastikan Tetap Aman dan Kondusif
- KPU Samarinda Siapkan Template Braille untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024