Lipsus
Warga Mengeluh Debu IKN, Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
ALIH-ALIH memberikan solusi atas persoalan di sekitar proyek pembangunan IKN, pemerintah, mulai Otorita IKN, provinsi, hingga pemerintah kabupaten justru saling lempar tanggung jawab. Tak ada dari mereka yang memberikan jawaban apalagi solusi konkret atas persoalan debu proyek IKN yang dikeluhkan warga.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin bilang, dirinya tak menampik ada dampak ditimbulkan dari pembangunan di IKN yang demikian masif. Misalnya mengakibatkan hadirnya debu. Namun dia mengklaim, selama ini otorita telah melakukan sosialisasi dan pembagian masker bagi masyarakat setempat maupun pekerja proyek IKN.
"Tentu tidak semua bisa di-cover, tapi mereka sudah melakukan sesuatu," kata Alimuddin ketika dikonfirmasi. Dia pun menyebut kehadiran debu itu tak semata karena proyek pembangunan IKN. Juga karena kondisi cuaca yang sedang kemarau.
Menanggapi aduan menanggapi terkait tebalnya debu IKN, Alimuddin justru menuntut "kesadaran" seluruh pihak.
"Harus ada kesadaran di antara kita semua untuk menjaga kesehatan, pembangunan pasti akan menyebabkan hal demikian, apalagi dalam kondisi kemarau. Nah ini menjadi perhatian kami lagi untuk melihatnya," kata Alimuddin ketika dikonfirmasi.
Selain menuntut kesadaran, Alimuddin juga berharap warga memiliki jiwa kesatria dan sabar menyikapi pembangunan IKN. Ini sekaligus menanggapi tuntutan warga akan dana kompensasi akibat debu yang dihasilkan dari pembangunan mega proyek itu. Alimuddin menegaskan, tidak ada dana kompensasi diberikan sebab ini bukan tambang batu bara.
"Ayo berjiwa kesatria membangun (IKN) Nusantara ini. Namun demikian, tetap ada perhatian pemerintah, bagaimana nyiram jalan. Tapi saat ini kondisi air juga kering. Bersabar, nanti akan kami lakukan, kami akan tinjau," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadispora) PPU ini.
Hal lain juga ditekankan Alimuddin, kendati debu tersebut sedikit banyak akibat pembangunan IKN, namun tak semua mesti dibebankan kepada Otorita IKN. Dia justru menuntut tanggung jawab serta peran aktif pemerintah setempat di seluruh tingkatan. Dari ketua RT, camat, lurah, puskesmas, bahkan kepala sekolah.
"Ketika suatu daerah dianggap mengalami gangguan, mestinya pejabat atau pemerintah setempat bisa mengambil langkah. Termasuk pemerintah desa atau kepsek."
Dia menambahkan "Bagaimana pun harı ini, warga itu adalah warga Penajam Paser Utara, (warga) Kaltim, jadi harus dilayani bersama-sama," tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Irwan Ardhana bilang segala hal terkait IKN, termasuk persoalan lingkungan di sekitarnya, sudah bukan kewenangan mereka tapi pemerintah pusat dan Otorita IKN. Sementara khusus terkait lingkungan, proyek ambisius itu jadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK). Tarik ulur kewenangan terjadi sepanjang 2021, dan tepat pada 2022 sepenuhnya jadi kewenangan Kemen-LHK.
"Daerah IKN bukan ranah kami, itu sudah jadi ranahnya kementerian [Kemen-LHK]," kata Irwan ketika disambangi di kantornya, Selasa (17/10/2023) lalu.
Meski kewenangan diambil pemerintah pusat, tapi jauh sebelumnya, ketika pembangunan IKN belum dimulai, DLH PPU juga tak pernah melakukan pemantauan kualitas udara. Baik di wilayah PPU secara umum, terlebih di Kecamatan Sepaku-- kini kawasan inti IKN. Irwan beralasan, pihaknya tak pernah melakukan pemantauan sebab itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan DLH Kaltim. DLH PPU, sebutnya, hanya membantu melakukan pemasangan alat passive sampler udara milik provinsi dan mengirim hasil pengambilan data itu ke Pemprov Kaltim.
"Kalau tidak salah ada dua parameter uji itu. Tapi tidak ada parameter soal PM 2.5," bebernya. Dia menambahkan, karena merasa tak punya kewenangan, maka DLH PPU sudah tak pernah meninjau kondisi lingkungan sekitar IKN. Kendati masih banyak warga bermukim di sana dan sekarang mengeluhkan debu.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kaltim, Zaratustra Rahmi pun memberi jawaban yang setali tiga uang dengan DLH PPU, alias sama saja. Persoalan ini dilempar ke Otorita IKN, sebab menurutnya kawasan itu sudah bukan kewenangan mereka. Seluruhnya sudah ditarik Otorita IKN.
"Kami tidak langsung mengawasi wilayah IKN. Itu bukan kewenangan kami. Sudah di luar Kaltim, kan sudah ada otorita. Yang pasti mereka (Otorita IKN) yang berwenang di situ," sebut perempuan yang akrab disapa Zara ini ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023) lalu. Dia menambahkan "Di tiap daerah kan melakukan pemantauan udara. Wajib untuk mengambil data, menghitung indeks kualitas udara di wilayahnya."
Diketahui, untuk menilai kualitas udara di Indonesia, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Terdapat lima kategori ISPU sesuai rentang nilainya. Kelima kategori itu di antaranya, baik dengan rentang 1-50 yang artinya sangat baik; sedang dengan rentang 51-100 artinya tingkat mutu udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Ketiga, tidak sehat di angka 101-200 artinya tingkat mutu udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan. Keempat, sangat tidak sehat di angka 201-300. Ini artinya tingkat mutu udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya dengan nilai lebih dari 300. Kategori lebih dari 300 artinya tingkat mutu udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
Kendati sudah ada indikator yang ditetapkan pemerintah, rupanya pengukuran kualitas udara secara real time di Kaltim hanya dilakukan di dua daerah, Samarinda dan Balikpapan. Pasalnya, hanya di kedua daerah itu terdapat alat pengukur kualitas udara yang disebut Air Quality Monitoring System (IQMS). Alat itu terintegrasi ke Kemen-LHK sehingga nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bisa langsung terlihat.
Sementara pengukuran kualitas udara secara menyeluruh di Kaltim hanya dilakukan dua kali dalam setahun melalui passive sampler. Untuk pengukurannya, DLH Kaltim memasang alat ukur di empat titik selama dua pekan di masing-masing kabupaten/kota. Ke empat titik tersebut berada di kawasan industri, perkantoran, perumahan, dan jalan raya.
"Jadi untuk udara real time menggunakan IQMS, untuk udara ambience melalui passive sampler," sebutnya. Ada pun, udara ambience menurut PP No 41 Tahun 1999 ialah udara bebas di permukaan bumi yang sehari-hari dihirup oleh makhluk hidup. "Kami tidak ukur kalau debu, hanya udara," dia menegaskan.
Sementara pengukuran kualitas udara secara menyeluruh di Kaltim hanya dilakukan dua kali dalam setahun melalui passive sampler. Untuk pengukurannya, DLH Kaltim memasang alat ukur di empat titik selama dua pekan di masing-masing kabupaten/kota. Ke empat titik tersebut berada di kawasan industri, perkantoran, perumahan, dan jalan raya.
"Jadi untuk udara real time menggunakan IQMS, untuk udara ambience melalui passive sampler," sebutnya. Ada pun, udara ambience menurut PP No 41 Tahun 1999 ialah udara bebas di permukaan bumi yang sehari-hari dihirup oleh makhluk hidup. "Kami tidak ukur kalau debu, hanya udara," dia menegaskan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen mengkritik sikap pemerintah yang menurutnya tidak transparan kepada warga terhadap dampak dari pembangunan IKN ini. Mestinya, kata dia, sejak awal pemerintah sudah harus membuka kepada warga seluruh konsekuensi dari pembangunan IKN. Bukannya diam-diam, menganggap hal ini tak ada, hingga cenderung acuh dengan kenyataan di lapangan.
"Dampak aktivitas pembangunan infrastruktur ini sejak awal tidak diberi tahu ke warga. Tidak juga (warga) mendapat pengetahuan yang cukup bahwa ada dampak, seperti kesehatan, akibat dari ativitas ini (pembangunan IKN)," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (23/10/2023) siang.
Selain mengkritik sikap pemerintah, dalam hal ini Otorita IKN yang dinilai tak transparan, Iqin juga mengkritik lantaran mereka tak menyiapkan langkah antisipasi maupun mitigasi dampak pembangunan IKN terhadap warga setempat. Harusnya, kata dia, laiknya proyek pembangunan lain, mitigasi mendasar seperti ini mestinya ada dan wajib dijalankan. Namun dalam kasus IKN, pembangunan seperti dilakukan ugal-ugalan, warga pun dibiarkan menanggung sendiri dampak pembangunan super ambisius itu.
Lantaran kadung sakit dan terpapar debu, Iqin menyebut warga berhak menuntut pertanggungjawaban Otorita IKN. Namun bentuk pertanggungjawaban itu tak cukup sekadar memafasilitasi warga untuk berobat secara gratis atau mengakses layanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.
"Harus ada tindakan yang lebih manusiawi. Dampak ini kan tidak pernah disinggung ketika ada proyek-proyek besar itu," tegasnya.
Terkait jawaban Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin yang meminta seluruh pihak untuk bersabar dan berjiwa kesatria dalam menyikapi dampak pembangunan IKN, serta mendorong pemerintah setempat "ikut mengambil langkah" menanggapi aduan debu oleh warga. Sebab menurutnya warga yang bermukim di sekitar proyek IKN masih warga PPU, masih warga Kaltim. Iqin menegaskan bahwa pernyataan seperti itu tak selaiknya keluar dari pejabat pemerintah. Terlebih ini menanggapi persoalan serius: kesehatan warga. Ketika menerima aduan, Otorita IKN mestinya cepat mencarikan solusi atau memitigasi apa saja yang mesti dilakukan ketika terjadi debu atau dampak pembangunan itu. Bukannya menuntut warga sabar dan berjiwa kesatria. Pernyataan itu seperti mengindikasikan pemerintah menganggap enteng keluhan warga.
"Tidak ada hal menarik yang bisa ditanggapi selain kita yang harus mengelus dada dengan kekonyolan-kekonyolan itu," tandasnya.
Artikel ini merupakan tulisan ketiga dari liputan kolaborasi antara Kaltimtoday.co dan Independen.id. Tulisan pertama dari serial liputan khusus ini bisa dibaca di sini: IKN Dikebut, Debu Bikin Semaput. Tulisan kedua bisa dibaca di sini: Penyakit Pernapasan Meningkat di Wilayah IKN.
Related Posts
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- IESR Dorong Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Hijau untuk Percepatan Transisi Energi
- Perusahaan Didorong Salurkan CSR untuk Mendukung Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Yayasan Mitra Hijau Dorong Partisipasi Perempuan dalam Transformasi Ekonomi dan Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim