Samarinda

Warga Samboja Keluhkan Jalan Rusak Akibat Kendaraan Batu Bara, Muhammad Samsun: Harusnya Ada yang Tanggung Jawab

Kaltim Today
29 April 2021 18:06
Warga Samboja Keluhkan Jalan Rusak Akibat Kendaraan Batu Bara, Muhammad Samsun: Harusnya Ada yang Tanggung Jawab

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kendaraan yang mengangkut batu bara dan melintasi jalan umum kerap membuat kondisi jalan makin rusak. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun turut angkat suara. Pasalnya, Samsun mendapat keluhan dari warga Samboja, Kukar. Dijelaskan warga bahwa sejumlah jalan umum di Samboja rusak parah akibat beberapa kali dilintasi kendaraan pengangkut tersebut.

Belum lama ini, politisi dari Fraksi PDIP itu pun telah menyambangi lokasi yang dimaksud yakni kilometer 38, Samboja. Bersama Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2020, disimpulkan dari peninjauan itu bahwa banyak jalan umum yang rusak.

"Rusaknya akibat kapasitas beban jalan umum kan hanya berkisar 8 ton saja. Sementara di sana malah dilalui dengan kendaraan tambang yang muatannya berkisar 10-20 ton. Ya rusak lah jadinya,” ungkap Samsun kepada awak media belum lama ini.

Disampaikan Samsun, warga merasa dirugikan sebab perjalanannya jadi tidak nyaman ketika melewati jalan tersebut. Selain itu, distribusi komoditas ekonomi masyarakat ikut terganggu.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Ini sangat tidak elok dan seharusnya ada yang bertanggung jawab secara hukum," jelas Samsun.

Samsun makin menguatkan dengan menjelaskan bahwa, menurut Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Batu Bara dan Sawit menyatakan penggunaan jalan umum untuk kepentingan tambang dilarang.

Pasal 6 ayat 1 berbunyi, bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit dilarang menggunakan jalan umum. Sedangkan di ayat 2 berbunyi pengangkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit harus menggunakan jalan khusus.

Dalam hal ini telah terjadi pelanggaran dan harus ada sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 19, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha secara sengaja melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, diancam pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Samsun berharap Pemprov Kaltim bersama pihak berwenang bisa segera menindak tegas jika ada temuan serupa.

“Jelas bahwa peraturan daerahnya sudah ada, bahwa jalan umum tidak boleh jadi jalan tambang.” tandas Samsun.

[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya