Daerah
10 Warga Samboja Diamankan Polisi Usai Protes Pemasangan Pipa Gas Senipah-Balikpapan
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Polisi mengamankan sepuluh warga dari Samboja, Kutai Kartanegara, pada Selasa (29/8/23) sekitar pukul 11.00 Wita usai aksi protes yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Samboja Bersatu (AMSB) terhadap pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan.
Sehari sebelumnya, anggota AMSB melakukan demonstrasi menolak rencana pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan yang membentang sepanjang 87 kilometer dan melintasi empat kelurahan di Kecamatan Samboja, yaitu Kelurahan Koala Samboja, Kelurahan Pemedas, Kelurahan Sanipah, dan Kelurahan Kampung Lama.
Zulkifli, juru bicara AMSB, menjelaskan bahwa protes ini berfokus pada pemasangan pipa gas yang melibatkan empat kelurahan tersebut.
"Warga menentang pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan dan kami mendapati bahwa tindakan penangkapan paksa dilakukan oleh kepolisian dan warga kemudian dibawa ke Polres Kukar," ungkap Zulkifli.
Dilanjutkan Zulkifli, warga yang melakukan aksi ketika itu tidak berhasil menemui pemangku kepentingan dalam proyek strategis nasional itu.
Sehingga warga pun menyegel aktifitas pengerjaan proyek tersebut dengan membentangkan spanduk.
"Kami menilai pekerjaan yang dilakukan cacat hukum," tambahnya.
Puncaknya pada Selasa (29/8/23) pukul 11.00 Wita sejumlah warga yang berjaga di titik penggalian gas ditangkap pihak kepolisian. Tepat di RT 7 Kelurahan Sanipah.
"Para warga itu kemudian dibawa masuk ke dalam mobil, padahal warga yang berjaga sempat menolak saat penangkapan berlangsung," jelas Zulkifli
Ditegaskan Zulkifli warga sejatinya mendukung upaya pemerintah dalam proyek pemasang pipa gas yang masuk sebagai proyek strategis nasional tersebut. Hanya saja, dalam perjalanannya, pemasangan pipa gas tersebut dinilai tak sesuai dengan amdal yang disosilisasikan pada 2021 lalu.
Dalam amdal disebutkan bahwa pemasangan pipa gas dilakukan melewati area kebun dan rawa yang jauh dari pemukiman warga. Faktanya, pemasangan justru dilakukan di depan pemukiman warga.
Padahal, dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas bumi bahwa pemasangan pipa transmisi untuk kapasitas 16 bar harus berjarak 20 meter dari pemukiman warga.
"Pipa gas saat ini kapasitasnya 58 bar, berapa seharusnya jarak ideal pemasangan? Yang terjadi sekarang hanya dua meter dari rumah warga," imbuhnya.
Selain khawatir dengan keselamatan, warga juga resah dengan kerusakan jalan yang terjadi akibat dari dampak pemasangan pipa gas Sanipah-Balikpapan tersebut.
Sejumlah jalan saat ini mengalami keretakan, ditambah lagi debu di jalanan yang sangat menggangu para pengendara yang melintas.
Berikut daftar nama warga yang ditangkap pihak kepolisian:
- Andi jamaludin
- Andi alif
- Jumail
- Irfan gustian
- Kaprawi
- Nandrang
- Andi rustam
- Udi
- Tahir
- Burhanudin
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kecamatan Samboja Terus Kembangkan Potensi Komoditi Perikanan
- Muslimat NU Samboja Resmi Dilantik, Camat Harap Organisasi Berkembang Maju dan Kompak
- Ratusan Driver Maxim Tuntut Dua Poin Kebijakan ke Kantor Cabang Citraland
- Pj Bupati PPU Sebut Tuntutan Masyarakat Sudah Dikerjakan, Massa Aksi: Kami Menanti Realisasi
- Respons Tuntutan Masyarakat, Pj Bupati PPU Hadapi Massa Aksi secara Langsung