Daerah

9 Petani Pemilik Lahan Terdampak Bandara VVIP IKN Ditangkap Polisi, Polda Kaltim Janji Berikan Penjelasan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 26 Februari 2024 13:37
9 Petani Pemilik Lahan Terdampak Bandara VVIP IKN Ditangkap Polisi, Polda Kaltim Janji Berikan Penjelasan
Lahan petani yang saat ini menjadi area untuk Bandara VVIP IKN.

Kaltimtoday.co, Penajam - Ketegangan melanda Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, PPU, setelah sejumlah anggota Kelompok Tani Saloloang menjadi sasaran penangkapan oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polda Kaltim. 

Dari informasi yang beredar, penangkapan yang terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 20.19 Wita, telah menimbulkan kontroversi karena diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan yang sah.

Dikonfirmasi oleh kaltimtoday.co, Senin (26/2/2024), Kapolres PPU AKBP Supriyanto membenarkan penangkapan 9 petani di Saloloang, Pantai Lango. 

"Iya, perkaranya ditangani langsung oleh Polda Kaltim," ujar Kapolres PPU.

Lantas, media ini juga mengonfirmasi kejadian ini ke Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, pada Senin (26/2/2024), namun pihaknya belum memberikan keterangan jelas terkait operasi yang dilakukan Polda Kaltim tersebut. 

“Saya sedang rapat membahas berita tersebut, nanti saya jelaskan biar saya tidak salah bicara,” ujarnya ketika ditanya terkait operasi Polda Kaltim yang dilakukan tadi malam. 

Dari pesan siaran yang beredar, kronologis penangkapan yang diungkapkan oleh saksi mata, kelompok petani yang sedang berkoordinasi terkait penggusuran lahan, kebun, dan ladang mereka yang dilakukan oleh proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), tiba-tiba disergap oleh sejumlah mobil dari Polda Kaltim. 

Dari keterangan itu, disampaikan aparat melakukan penangkapan tanpa ada peringatan sebelumnya dan tujuh mobil berisi aparat kepolisian langsung menangkap anggota Kelompok Tani Saloloang yang tengah berkumpul di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik.

Anggota kelompok yang ditangkap diantaranya adalah Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan. 

Mereka dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam tanpa bukti yang kuat. Ketegangan semakin meningkat pada malam hari, 25 Februari 2024, surat penangkapan akhirnya diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal prosedur penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

[TOS]



Berita Lainnya