Daerah

AJI Samarinda Bahas Keselamatan Rakyat Jelang Tahun Politik Lewat Diskusi Publik

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 17 Juli 2023 18:19
AJI Samarinda Bahas Keselamatan Rakyat Jelang Tahun Politik Lewat Diskusi Publik
Suasana diskusi publik yang digelar AJI Samarinda bersama WALHI di Kafe Bagios. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Diskusi publik mengenai tahun politik dan keselamatan rakyat berhasil digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim, Senin (17/7/2023) di Kafe Bagios Samarinda. 

Salah satu narasumber, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi mengungkapkan, ada dua fenomena yang biasanya hadir selama proses politik. Dia mencontohkan, terkait IKN. Saat itu, tidak ada aspirasi masyarakat memberikan amanah ke eksekutif atau legislatif untuk hadirnya IKN. 

"Tapi ketika terpilih, keputusan memindahkan IKN diambil oleh eksekutif. Proses pemberian amanah, instrumen sudah ada di KPU dan Bawaslu. Kerja ini kan hanya sampai ditentukannya pemenang. Setelah itu ruangnya fraksi di partai politik," ungkap Zenzi. 

Dari situ Zenzi menilai, bahwa parpol di Indonesia tidak menjembatani hak-hak konstituennya. Dia juga menyebut, tahun politik merupakan tahun pemberian harapan rakyat kepada penyelenggara negara. Tapi yang terjadi justru kebalikannya, yakni tahun pemberian harapan oleh kandidat kepada rakyat. 

"Pada tahun yang sama juga, sesungguhnya sumber kehidupan rakyat itu dijual oleh elite politik," tegasnya. 

Secara nasional, Zenzi menyebut hutan, tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya habis dilelang oleh penyelenggara negara di tahun politik. Pada tahun politik, para elite politik berbondong-bondong mendatangi teras rumah rakyat. 

Ditambahkan oleh Manajer Pengembangan Potensi Rakyat WALHI Nasional, Adam Kurniawan bahwa, pihaknya telah memperingatkan sejak jauh hari terkait tahun politik yang rawan terjadinya perluasan industri ekstraktif. Hal itu demi memenuhi kebutuhan pembiayaan pemilu. 

"Maka, langkah-langkah yang ditempuh WALHI sebenarnya ada beberapa. Pertama, kami sekarang masih mengawal UU Ciptaker. Beberapa materi di UU itu sudah kami gugat," ujar Adam. 

Kemudian, pihaknya juga mengawal Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim. Menurutnya, masyarakat rawan dijadikan alat untuk memperluas konsesinuntuk memenuhi kebutuhan pemilu. 

Adam menyebut, pemilu adalah kesempatan untuk menentukan orang baru yang kiranya bisa diterima rakyat. Pikiran rakyat juga dicekoki bahwa si A atau si B adalah orang yang paling tepat untuk dipilih. 

"Kita juga akan kesulitan sekarang mana yang pengusaha, mana yang penyelenggara negara. Sebab pengusaha itu jadi penyelenggara negara," sambung Adam. 

Ada pula Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. Dia menyebut, persentuhan antara politik dan bisnis atau kelompok keuangan, industri, hingga korporasi terjadi selama masa kampanye. Termasuk penggunaan keuangan.

"Kalau bicara soal hukumnya, catatan kami, setiap peserta pemilu itu bisa menerima sumbangan dana kampanye. Dalam bentuk uang, barang, dan jasa," jelas Hari. 

Sumbangan kampanye itu bisa diperoleh dari banyak pihak. Mulai dari parpol sendiri, dari perorangan sampai dari sumber-sumber yang sah. Bisa pula dari perusahaan-perusahaan alias swasta di luar BUMN, BUMD, BUMDes. 
 
Hari menyebutkan, batas jumlah sumbangan dana kampanye perorangan untuk calon presiden dan wakil presiden itu maksimal Rp 2,5 miliar. Lalu dari korporasi, maksimal Rp 25 miliar. Begitu pula sumbangan untuk parpol peserta pemilu. 

"Sedangkan untuk DPD, sumbangan perorangan, Rp 750 juta, korporasi Rp 1,5 miliar. Di situ kalau kita lihat, kita bisa memotret relasi politik dengan korporasi itu melalui sumbangan dana kampanye," sambung Hari. 

Hal itu bisa ditemukan melalyi laporan dana kampanye parpol. Namun ada masalah dan menjadi kecacatan. Pertama, dari sisi nomenklatur, sumbangan dana kampanye itu  definisinya berupa uang, barang, dan jasa. 

"Namun dalam audit dana kampanye, lembaga akuntan publik hanya mengaudit uang. Barang dan jasa harus diekuivalen dengan sejumlah uang," tambahnya. 

Hari menegaskan, jika dilihat proses pembatasan sumbangan dana kampanye, pada dasarnya bertujuan untuk mengatur semua yang terlibat di dalam proses pemilu bahwa pemilu bukan perkara transaksi jual suara. 

"Ketika batasan dana kampanye ini tidak cukup bisa dikendalikan, artinya proses pemilu seseorang bisa jadi eksekutif atau legislatif, itu sangat dipengaruhi dengan seberapa kekuatan uang yang menyertai," bebernya. 

Terakhir dari akademisi Fakultas Hukum (FH) Unmul, Orin Gusta Andini mengungkapkan, korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) sangat rawan di Kaltim. Potensi korupsi di SDA juga ada berbagai bentuk. 

"SDA itu lahan yang sangat subur untuk praktik korupsi karena Indonesia terkenal melimpah SDA-nya. Ini jadi peluang terjadi tindak pidana korupsi," pungkas Orin.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya