Bontang

Anggota DPRD Abdul Samad, Dorong Pemkot Bontang Bentuk Aturan Larangan Jualan di Pinggir Jalan

Kaltim Today
03 Juni 2021 16:04
Anggota DPRD Abdul Samad, Dorong Pemkot Bontang Bentuk Aturan Larangan Jualan di Pinggir Jalan
Anggota DPRD Kota Bontang, Abdul Samad.

Kaltimtoday.co, Bontang - Beberapa waktu lalu pedagang Pasar Tamrin melakukan audiensi dengan UPT Pasar. Mereka menyampaikan keluh kesahnya.

Salah satu yang menjadi keluhan pedagang, yakni sepinya aktivitas jual beli di dalam pasar tamrin. Disinyalir, karena maraknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan.

Kasubag Tata Usaha, UPT Pasar, Abdul Malik Rifai pun membenarkan hal itu, kata dia, jika diperhatikan memang banyak pembeli yang lebih memilih berbelanja di pedagang pinggir jalan.

Menurutnya, pembeli malas untuk masuk berbelanja di dalam gedung pasar Tamrin, sebab,enggan naik turun tangga.

Namun, lanjutnya, pihaknya tidak bisa melarang. Karena keterbatasan wewenang.

"Itu hak pembeli, kami tidak bisa batasi. Wewenang kami hanya ngurus yang ada di dalam (gedung Pasar Tamrin) saja," ucapnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Bontang, Abdul Samad meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera membuat aturan penertiban larangan berjualan di pinggir jalan.

Tidak adanya aturan tersebut, membuat para pedagang secara leluasa berdagang di lokasi tersebut, contohnya di kawasan jalan KS Tubun, Rawa Indah.

Akibatnya, kata Samad, banyak pembeli yang markir dipinggir jalan. Sehingga, menimbulkan kemacetan dan menggangu mobilisasi lalu lintas.

Jika ada regulasinya, maka penegak aturan, yaitu Satpol-pp memiliki landasan yang kuat saat akan menertibkan pedagang yang bandel.

Karena, lanjut Samad, selama ini sulit untuk ditertibkan karena tidak ada regulasi yang mangatur larangan berjualan di pinggir jalan.

"Pak Basri Rase harus tegas, supaya Satpol-pp juga bisa menjalankan tugas sesuai aturan," ujarnya.

[MM07 | NON |  ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya