Politik
Apa Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024?
Kaltimtoday.co - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Saat ini, hasil dari penghitungan suara quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei telah bermunculan.
Namun, masyarakat Indonesia diminta untuk menunggu real count sebagai hasil akhir dari penghitungan suara Pemilu 2024. Lantas, apa perbedaan quick count, real count, dan exit poll dalam Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Quick Count?
Menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum), quick count adalah metode hitung cepat yang menggunakan data formulir C1 dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebagai sampel. Quick count dilakukan oleh lembaga survei atau media massa di luar KPU.
Tujuan quick count adalah untuk memberikan gambaran hasil perolehan suara dengan lebih cepat. Namun, perlu diketahui hasil quick count masih bersifat sementara.
Umumnya, hasil quick count sudah dapat diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara. Meskipun banyak lembaga survei dan tim internal kandidat yang melakukan update quick count, namun hasil ini tetap tidak dianggap sebagai hasil resmi oleh KPU.
Apa Itu Real Count?
Menurut KPU, real count adalah metode penghitungan suara yang dikeluarkan secara resmi oleh KPU. Proses ini melibatkan penghitungan suara dari seluruh TPS dengan menggunakan data formulir C.
Walaupun memakan waktu lebih lama dibandingkan quick count, real count dianggap lebih akurat karena bersifat resmi dan mencakup seluruh data suara dari seluruh TPS. Proses pengumuman hasil real count biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama, umumnya paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.
Hasilnya diumumkan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, proses real count akan berlangsung mulai 15 Februari - 20 Maret 2024.
Informasi mengenai hasil penghitungan sementara real count dapat diakses melalui situs resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/ .
Apa Itu Exit Poll?
Dilansir dari laman RRI, exit poll adalah metode survei langsung dengan pemilih pemungutan suara. Nantinya, setelah pemilih memberikan suara di TPS akan dilakukan wawancara tatap muka atau kuisioner untuk mengetahui paslon mana yang dipilih.
Exit poll bertujuan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. Hasil exit poll umumnya dirilis sebelum pengumuman resmi hasil pemilihan.
Data Quick Count Pemilu 2024
Berdasarkan dari hasil penghitungan lembaga survei pada Rabu (14/2/2024), paslon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul satu putaran. Adapun datanya sebagai berikut:
a. Indikator Politik Indonesia (Data Masuk: 91,13%)
- Paslon 1: 25,59%
- Paslon 2: 57,83%
- Paslon 3: 16,38%
b. Charta Politika (Data Masuk: 90,05%)
- Paslon 1: 25,84%
- Paslon 2: 57,75%
- Paslon 3: 16,39%
c. Litbang Kompas (Data Masuk: 88,45%)
- Paslon 1: 25,10%
- Paslon 2: 58,73%
- Paslon 3: 16,17%
d. Lembaga Survei Indonesia (Data Masuk: 91,20%)
- Paslon 1: 25,33%
- Paslon 2: 57,41%
- Paslon 3: 17,26%
e. Poltracking (Data Masuk: 90,33%)
- Paslon 1: 24,40%
- Paslon 2: 59,23%
- Paslon 3: 16,38%
f. Populi Center (Data Masuk: 92,36%)
- Paslon 1: 25,10%
- Paslon 2: 59,23%
- Paslon 3: 15,68%
Dengan demikian informasi mengenai perbedaan antara quick count, real count, dan exit poll untuk memahami proses penghitungan suara dalam Pemilu 2024 secara lebih mendalam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 MiliarÂ
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf