Daerah

Aplikasi Pendataan Pedagang Ditarget Rampung November, Relokasi Pasar Pagi Segera Dimulai

Nindiani Khadijah — Kaltim Today 19 November 2025 05:02
Aplikasi Pendataan Pedagang Ditarget Rampung November, Relokasi Pasar Pagi Segera Dimulai
Pasar Pagi Samarinda yang hampir rampung direvitalisasi. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menjelang peresmian gedung baru Pasar Pagi pada akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa penyusunan aplikasi digital pendataan pedagang harus tuntas dalam waktu dekat. 

Sistem ini menjadi fondasi utama untuk relokasi pedagang secara terstruktur, mulai dari pemetaan ulang, verifikasi hak kios, hingga penentuan jadwal pemindahan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani atau Yama, menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi terus dikebut oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Meski prosesnya masih berjalan, target penyelesaian bulan ini tetap tidak berubah.

“Bulan ini harus sudah selesai dan sudah bisa digunakan,” tegas Yama.

Aplikasi tersebut tidak hanya disiapkan sebagai platform pendaftaran ulang, tetapi juga sebagai wadah penyesuaian berbagai masukan pedagang yang muncul saat sosialisasi. Beberapa fitur tambahan dimasukkan berdasarkan masukan tersebut.

“Hasil tanggapan sosialisasi kemarin, beberapa item ikut masuk dalam aplikasi,” jelasnya.

Sinkronisasi Data Jadi Penentu Hak Kios

Melalui sistem digital ini, pedagang wajib mendaftar ulang agar pemerintah dapat mencocokkan data lama dengan kondisi di lapangan. Sinkronisasi otomatis memungkinkan pemerintah mengetahui siapa saja yang berhak kembali menempati kios baru.

“Sehingga hanya pedagang yang benar-benar berhak menempati petak atau kios yang akan tercatat,” tegas Yama.

Jumlah pasti pedagang belum dapat dipastikan sebelum aplikasi resmi dibuka. Data final baru akan terlihat setelah seluruh pedagang melakukan registrasi digital.

“Kalau sudah masuk aplikasi nanti baru ketahuan fix-nya jumlah pedagang di tiap segmen,” ujarnya.

Relokasi Tidak Dapat Dilakukan Serentak

Di sisi lain, Pemkot juga harus mempertimbangkan masa sewa lapak sementara yang berlangsung hingga Desember. Artinya, sekalipun aplikasi selesai tepat waktu, pemindahan pedagang tetap tidak bisa dilakukan dalam satu tahap.

Yama berharap masa sewa sementara, termasuk di Segiri Grosir Samarinda (SGS), tidak lagi diperpanjang agar proses relokasi dapat berjalan sesuai rencana.

“Harapan kita seperti itu. Rencananya berakhir penyewaan di akhir Desember ini,” pungkasnya.

Sebagai gantinya, Disdag dan Diskominfo akan menyediakan panduan penggunaan aplikasi dalam bentuk tutorial digital. Pendekatan ini diharapkan menghadirkan proses pendataan yang lebih tertib, transparan, dan bebas praktik sewa ilegal yang selama ini dikeluhkan pedagang.

[NKH]



Berita Lainnya