Nasional

ASN Bisa Work From Anywhere, SE Menteri PANRB Atur Kerja Fleksibel Saat Libur Lebaran 2025

Network — Kaltim Today 07 Maret 2025 15:39
ASN Bisa Work From Anywhere, SE Menteri PANRB Atur Kerja Fleksibel Saat Libur Lebaran 2025
Ilustrasi. (Dok. Kemenpan RB)

Kaltimtoday.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

SE yang ditandatangani pada 5 Maret 2025 ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa, guna mengantisipasi lonjakan perjalanan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama, instansi pemerintah diperbolehkan menerapkan fleksibilitas kerja bagi ASN.

“Pimpinan instansi dapat menyesuaikan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA) sesuai kebutuhan instansi dan karakteristik layanan,” jelas Rini dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Melalui kebijakan ini, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya baik dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang ditetapkan pimpinan instansi.

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN ini berlaku selama empat hari sebelum cuti bersama, yakni mulai Senin, 24 Maret 2025 - Kamis, 27 Maret 2025. 

Setiap instansi wajib mengatur pembagian ASN yang bekerja secara WFO, WFH, atau WFA agar tidak mengganggu operasional pemerintahan dan pelayanan publik.

Ketentuan Utama dalam SE Penyesuaian Kerja ASN

1. Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat.

2. Dukungan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Instansi diimbau untuk mengoptimalkan sistem digital dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan publik.

3. Jaminan Layanan Esensial

Layanan penting seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan pelayanan terhadap kelompok rentan (disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak) harus tetap tersedia.

4. Selektif dalam Pemberian Cuti Tahunan

Pimpinan instansi harus mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai yang bertugas sebelum memberikan cuti tahunan.

5. Pemantauan dan Pengawasan Kinerja

Setiap instansi harus memastikan bahwa target kinerja tetap tercapai, termasuk bagi layanan yang menggunakan sistem shift kerja atau jam operasional bergilir.

Kanal Pengaduan Selama Masa Penyesuaian Kerja

Selama periode penyesuaian ini, masyarakat tetap bisa mengakses berbagai kanal pengaduan, seperti:

  • Platform LAPOR! (www.lapor.go.id)
  • Kanal aduan langsung (tatap muka dan media lainnya)

Langkah ini bertujuan untuk menerima aspirasi masyarakat, memberikan informasi terbaru terkait perubahan layanan, serta memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi baik secara daring maupun luring.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan produktivitas ASN tetap optimal meskipun terdapat libur nasional dan cuti bersama. Menteri PANRB menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini adalah solusi agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

"Penyesuaian ini diterapkan untuk memastikan kinerja ASN tetap maksimal, sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik selama libur Idulfitri," pungkas Rini.

[RWT]



Berita Lainnya