Samarinda

Beri Edukasi tentang Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Gelar Roadshow ke Berbagai Fakultas 

Kaltim Today
29 Mei 2023 19:01
Beri Edukasi tentang Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Gelar Roadshow ke Berbagai Fakultas 

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) melakukan roadshow ke berbagai fakultas di Universitas Mulawarman, pada Senin (29/5/23). 

Roadshow ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan edukasi kepada civitas akademika yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik. Pelaksanaannya pun berlangsung pada 25-31 Mei 2023. 

Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan dalam proses sosialisasi ini. Pertama adalah mengenai kekerasan seksual dan dampak yang ditimbulkan. 

Kekerasan seksual secara khusus memiliki dampak paling besar, namun juga paling susah dibuktikan. 

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan hal ini bisa terjadi, salah satunya adalah stigma masyarakat terhadap kekerasan seksual.

Korban kekerasan seksual seringkali disalahkan karena tidak melawan, berteriak atau lari saat mengalami kekerasan, padahal saat itu mereka masih mengalami kelumpuhan  sementara atau tonic immobility.

Tonic immobility terjadi ketika korban mengalami ketakutan ekstrem yang mengakibatkan kemampuan untuk menggerakkan tubuh, termasuk untuk bersuara. 

Berdasarkan jurnal penelitian berjudul Sexual trauma is more strongly associated with tonic immobility than other types of trauma – A population based study yang dilakukan oleh Juliana Kalaf dari Rio Janeiro Federal University pada 2017, kekerasan seksual merupakan kasus dengan peristiwa tonic immobility paling sering terjadi. 

Faktor kedua adalah banyaknya mitos-mitos seputar kekerasan seksual. Mulai dari kekerasan seksual berhubungan erat dengan pakaian korban. Termasuk juga mitos bahwa laki-laki tidak mungkin menjadi korban kekerasan seksual. 

Padahal menurut Survei Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman yang melibatkan 62.224 responden, rata-rata pakaian yang dikenakan korban saat mengalami kekerasan seksual tergolong pakaian yang dianggap sopan oleh masyarakat. Terdiri dari 18% rok dan celana panjang, 17% hijab, 16% baju berlengan panjang, 14% seragam sekolah, dan 14% baju longgar. 

Dalam survei yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada tahun 2018 pun disebutkan bahwa, kasus kekerasan seksual anak paling banyak terjadi pada anak laki-laki. 

Kekerasan seksual seringkali terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Berdasarkan data Komnas Perempuan pada 2021, usia dan pendidikan pelaku kekerasan seksual cenderung lebih tinggi dibandingkan korban.

Dalam konteks kampus sendiri, relasi kuasa terjadi dalam beberapa kasus. Mulai dari pimpinan kepada stafnya. Kemudian dosen kepada mahasiswanya. Lalu mahasiswa senior kepada mahasiswa junior. Juga dosen/tenaga pendidik senior kepada juniornya.

Permendikbudristek Nomor 30/2021 memberikan amanah kepada tiap kampus negeri untuk membentuk lembaga ad hoc berupa Satgas PPKS. Dengan adanya peraturan ini, Satgas PPKS mempunyai kewenangan untuk memproses pengaduan, melakukan pendampingan, serta membantu pemulihan korban. 

Dalam sosialisasi ini juga diberikan panduan melakukan pelaporan kekerasan seksual yang terjadi di kampus. 

Pertama-tama, pelaporan dapat dilakukan melalui formulir Google Form yang telah disediakan di linktr.ee/satgasppksunmul. Di dalam formulir, pelapor diminta mengisi detail berupa nama, jenis kelamin, usia, serta unit kerja pelapor baik itu mahasiswa, tenaga pendidik atau dosen. Pelapor juga diminta mengisi detail serupa mengenai pelaku.

Kemudian, pelapor nanti akan diminta mengisi kronologis terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi, juga bantuan apa yang diperlukan. 

Ditekankan dalam sosialisasi ini bahwa, pelaporan tidak mesti dilakukan oleh korban. Teman atau orang dekat korban sebagai saksi juga dapat menjadi orang yang melakukan pelaporan. 

Consent atau persetujuan korban adalah kunci penting dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unmul. Proses advokasi dilakukan sesuai dengan permintaan korban. Baik itu berupa skorsing/sanksi administratif, pidana, termasuk juga jika korban hanya meminta untuk didampingi dalam proses pemulihan. 

Dalam hal ini, Satgas PPKS Unmul telah menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. Ketika kasus akan dibawa dalam ranah pidana, terdapat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unmul. Untuk pemulihan korban, terdapat Psikolog Lisda Sofia dan Psikolog Nadya Novia Rahman.

Kedua pihak ini pun merupakan dosen-dosen di Unmul yang terlibat dalam Satgas PPKS Unmul. Psikolog Lisda Sofia dan Psikolog Nadya Novia Rahman merupakan dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang tergabung dalam divisi pendampingan dan edukasi. Sementara beberapa dosen dari LKBH FH Unmul yang terdiri dari Haris Retno, Sholihin Bone, Alfian, Orin Gustha Andini, dan Nur Aripkah tergabung dalam beberapa divisi yang berbeda di Satgas PPKS Unmul. Haris Retno sendiri menempati posisi sebagai Ketua Satgas PPKS Unmul.

Sejauh ini, Satgas PPKS Unmul yang telah resmi terbentuk pada September 2022 telah menangani 6 aduan kasus yang masuk. Dua di antaranya telah selesai diproses oleh Satgas PPKS, sementara empat kasus lainnya masih dalam tahap penanganan. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan korban maupun saksi menjadi tahu ke mana untuk melapor terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus Unmul. Mereka juga tidak perlu ragu maupun takut. Tiap anggota di Satgas PPKS Unmul telah menandatangani kesepakatan dalam hal menjaga kerahasiaan identitas dalam kasus yang ditangani.

Cegah dan lawan kekerasan seksual di kampus!

Follow akun Instagram Satgas PPKS Unmul di @satgasppks.unmu. Laporkan kasus kekerasan seksual di lingkup kampus Unmul melalui linktr.ee/satgasppksunmul dan Hotline Whatsapp +6282111400026. 



Berita Lainnya