Nasional
Cara Download dan Kerja Sirekap Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Aplikasi Sirekap 2024 adalah aplikasi resmi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.
Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akurasi dalam proses penghitungan suara, aplikasi ini memberikan kemudahan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta dapat diakses oleh masyarakat secara online maupun offline melalui ponsel Android.
Cara Download Sirekap 2024
- Kunjungi Google Play Store dan cari aplikasi dengan logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”.
- Klik “Install” dan tunggu hingga proses instalasi selesai
- Setelah selesai, buka aplikasi Sirekap 2024 di ponsel Anda.
- Login menggunakan email dan password yang telah diberikan oleh KPU kepada setiap anggota KPPS. Jika belum memiliki akun, hubungi KPU setempat untuk mendapatkan akun.
- Ubah password Anda dengan mengklik menu “Profil” di pojok kanan atas, masukkan password lama dan password baru lalu klik “Simpan”.
Cara Gunakan Sirekap Pemilu 2024
- Pastikan GPS dan kamera belakang di ponsel Anda aktif. Pastikan juga Anda memiliki koneksi internet yang stabil.
- Setelah selesai melakukan penghitungan suara di TPS, isi form C plano dengan menggunakan spidol hitam.
- Pasang form C plano di bidang datar yang terang dan tidak ada bayangan. Ambil foto form C plano dengan menggunakan kamera belakang ponsel Anda. Pastikan foto Anda fokus dan tidak buram.
- Buka aplikasi Sirekap 2024 dan klik menu “Unggah Hasil”. Pilih jenis pemilihan yang ingin Anda unggah.
- Klik tombol “Pilih Foto” dan pilih foto form C plano yang telah Anda ambil. Aplikasi akan melakukan verifikasi dan validasi data dari foto form C plano. Jika data sudah sesuai, klik “Kirim”. Jika ada data yang salah atau tidak terbaca, klik “Edit” dan perbaiki data sesuai dengan form C plano.
- Tunggu hingga proses pengiriman selesai. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa hasil penghitungan suara Anda telah berhasil diunggah ke server KPU.
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024
Mengetahui bagaimana cara aplikasi Sirekap bekerja sangat penting untuk memastikan proses penghitungan suara pada Pemilu 2024 berjalan lancar dan akurat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pengisian Formulir C Plano
Setelah selesai melakukan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengisi formulir C plano. Formulir ini mencatat perolehan suara dari setiap peserta pemilu.
2. Menggunakan Aplikasi Sirekap 2024
Petugas KPPS membuka aplikasi Sirekap 2024 di ponsel pintar mereka dan memilih menu 'Input Data'.
3. Memotret Formulir C Plano
Dengan menggunakan kamera ponsel, petugas KPPS memotret formulir C plano melalui aplikasi Sirekap 2024.
4. Sirekap Otomatis Membaca Angka
Aplikasi Sirekap secara otomatis membaca gambar formulir dan mendeteksi angka perolehan suara yang tercatat.
5. Konfirmasi dan Pengiriman Data
Setelah membaca data, Sirekap menampilkan hasilnya dan meminta konfirmasi dari petugas. Jika hasilnya sesuai, petugas memilih 'Kirim' untuk mengirimkan data ke server KPU.
6. Edit dan Koreksi
Jika terdapat kesalahan dalam pembacaan atau pengisian data, petugas memiliki opsi untuk mengedit angka sesuai dengan formulir C plano sebelum menekan tombol 'Kirim'.
7. Rekapitulasi Tingkat Lebih Tinggi
Data hasil perhitungan suara yang telah dikirim oleh setiap TPS akan dikumpulkan dan direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat oleh server KPU.
Dengan mengikuti panduan ini, petugas KPPS dapat dengan mudah menggunakan aplikasi Sirekap 2024 untuk melakukan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024 dengan lebih efisien dan akurat.
Jangan lupa untuk mengulangi langkah-langkah di atas untuk mengunggah hasil penghitungan suara untuk jenis pemilihan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf