Daerah
Dianggap Salahi Aturan, Hibah Lahan di Kampung Labanan Makmur ke Brimob Belum Temui Titik Terang
Kaltimtoday.co, Berau - Ketua BPK Labanan Makmur, Saman menganggap hibah lahan tanah kas Kampung Labanan Makmur yang dilakukan oleh kepala kampung terhadap Brimob tidak sesuai dengan Permen Nomor 1/2016 dan perbub nomor 18 tahun 2017.
“Permen yang bunyinya, "Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah,” jelasnya.
Dia mengatakan, tidak ada kata 'hibah' dalam aturan tersebut. Adapun kata yang digunakan dalam peraturan tersebut adalah pemindahtanganan dari tanah kas desa ke pihak Brimob.
“Kalau pun memang pemindahtanganan sendiri, harusnya sesuai aturan yang ada. Nama lainnya biasanya disebut tukar menukar. Harusnya seperti itu,” ujarnya.
Dia berharap, semua pihak terkait agar patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku.
“Masyarakat mendapatkan hak sebagai pemilik kas kampung tersebut, dan Pemda juga bisa mencarikan solusi, agar apa yang diharapkan oleh masyarakat bisa terpenuhi,” harapnya.
Saman mengaku hingga saat ini, dia belum pernah melihat sertifikat tanah tersebut.
“Sempat mempertanyakan surat itu. Bersurat terhadap Kakam yang bersangkutan dan dijanjikan diberikan pada 30 Mei. Tapi, hingga sekarang berkas tersebut juga belum sampai kepada pihak BPK. Artinya berkas tentang penghibahan tanah kas kampung tersebut sampai sekarang belum sampai ke pihak BPK,” sambungnya.
Sementara itu, salah satu warga juga mengatakan, proses hibah yang dilakukan tersebut menyalahi Perbub dan Permen yang telah ditetapkan.
“Di sana juga ditemukan tanda tangan PPK atas nama Ibu Desi Ratnasari yang ternyata dipalsukan,” bebernya.
Menurutnya, Pemda tidak berdaya dalam mencarikan solusi dan tidak segera menangani permasalahan tersebut bersama masyarakat setempat.
“Maka saya yakin, ini akan menjadi paradigma yang kurang pas secara hukum,” imbuhnya.
Dia berharap, pemerintah daerah secepatnya berkordinasi dengan masyarakat setempat serta kepala kampung dan BPK untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini.
“Agar ke depannya tidak menjadi bola liar buat yang bersangkutan," ujarnya.
Menyangkut pemberkasan, ia menilai belum jelas karena kebenaran yang disampaikan kepala kampung adalah kebenaran yang sepihak.
“Makanya di situ terbukti ada tanda tangan anggota BPK yang dipalsukan. Biarlah peroses hukum ataupun kemasyarakatan yang menilai kebenarannya,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dinas Pertanian PPU Genjot Produksi dengan Perbaikan Kualitas Tanah dan Teknologi Pertanian
- Perkelahian TNI AL dan Brimob di Sorong Papua Diduga Dipicu Helm, Berujung Kerusakan Fasilitas
- Anies Singgung Soal Miliki Tanah 340 Ribu Ha, Segini Daftar Lahan Prabowo di LHKPN
- WALHI Kaltim Beberkan Sejumlah Konflik Tenurial dan Perampasan Hak Lingkungan Hidup Rakyat di Kawasan Delineasi IKN
- 86 Rumah Ibadah di PPU Bakal Terima Hibah Bantuan Pembangunan