Daerah
Disnakertrans Kaltim Harap Pekerja Tak Tinggal Diam Jika Alami Perselisihan dengan Perusahaan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Perselisihan antara pekerja dengan perusahaan merupakan hal lazim yang acap kali ditemukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Dalam hal ini, Bidang Hubungan Industrial (HI) berharap, pekerja bisa mengirimkan aduan jika mengalami perselisihan.
Disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) HI, Arismunandar bahwa bisa saja di luar sana banyak terjadi perselisihan. Namun kejadian itu tak terlapor ke pihaknya karena pekerja yang memilih untuk tidak meneruskan pengaduan itu.
Pria yang akrab disapa Aris itu mengatakan, seandainya yang terjadi di lapangan memang demikian, maka sudah bukan ranah pihaknya lagi. Namun menjadi ranah dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Misal ada kasus tapi tidak terlapor, itulah tugas dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Soalnya bidang tersebut bisa langsung turun ke perusahaan,” jelas Aris belum lama ini.
Aris mengatakan, aduan yang bisa disampaikan ke pihaknya mencakup untuk berbagai situasi. Dia menegaskan, pekerja tak perlu menunggu dirinya di-PHK oleh perusahaan atau gaji dan pesangonnya tidak dibayarkan.
Dia menyebut, para pekerja tetap bisa mengadukan perselisihan ketika masih berstatus sebagai karyawan. Kasus yang paling sering Aris jumpai adalah pembayaran upah yang kurang.
Ditegaskan Aris, kebijakan dan aturannya sudah jelas bahwa perusahaan wajib menggaji karyawan setidaknya sesuai dengan jumlah upah minimum yang ditetapkan. Pemberian upah minimum wajib diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja kurang dari 1 tahun atau lebih dari 1 tahun.
“Misalnya kekurangan upah. Contoh, upah minimumnya Rp 3,3 juta. Tapi dia hanya dibayar Rp 3 juta. Itu kan kekurangan. Hal seperti itu bisa dilaporkan,” tegasnya.
Aris juga kerap menjumpai pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nyatanya, kedua hal tersebut wajib diberikan ke karyawan sebagai jaminan sosial.
“Misalnya pekerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, nah itu kan pelanggaran. Bahkan itu perusahaannya bisa sampai dipidana,” ujarnya lagi.
Dijelaskan Aris, pihaknya sangat terbuka untuk menerima aduan perselisihan yang dialami pekerja dan perusahaan. Dia menyebut, pihaknya akan membantu untuk mencarikan solusi dan bertindak sebagai penengah.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Disnakertrans Kaltim Kerahkan Tim Pemeriksaan untuk Tindak Lanjuti Peristiwa Kebakaran Pabrik Smelter Nikel di Sangasanga
- May Day! Komite Rakyat Melawan Gelar Aksi di Depan Taman Samarendah
- Posko Pengaduan THR Tersedia di Kabupaten/Kota se-Kaltim
- THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan!
- Kontrak Politik Tak Dipenuhi, Partai Buruh Ogah Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres di Pemilu 2024