Kaltim

DPRD Kaltim Minta Pemprov Transparansi Dana Kesungguhan dan Jaminan Reklamasi

Kaltim Today
28 Juni 2022 12:10
DPRD Kaltim Minta Pemprov Transparansi Dana Kesungguhan dan Jaminan Reklamasi

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Kaltim kembali menyorot mengenai pertambangan, kali ini mereka menyoal jaminan tambang yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Mereka pun, meminta Pemprov agar dapat memberikan transparansi atas laporan jaminan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021, terdapat sejumlah temuan menyangkut pertambangan yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Temuan-temuan tersebut merupakan nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya, jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan US$ 1,6 juta. Kemudian, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp593 juta.

Selanjutnya, potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun. Dan Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten kota sebesar Rp87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang, baik pokok maupun bunga.

"Ini kan tidak ada respon dari instansi terkait menyangkut LHP BPK ini. Makanya kita perlu meminta transparansinya," kata Udin.

Baginya, ketika hal ini tidak dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan, maka sangat berpotensi akan menjadi masalah hukum baru.

Menambahkan, anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno menerangkan, uang yang tak jelas laporannya hingga menjadi temuan dari BPK ini cukup besar.

Menyangkut jaminan kesungguhan kata dia, bahwa terdapat laporan dari salah satu perusahaan yang berlokasi di Kutai Timur yakni PT PLS. Di mana, mereka melaporkan bahwa telah menyerahkan jaminan kesungguhan saat terbit izin, sementara pertambangan itu tidak jadi dilakukan. Namun, uang jaminan tersebut hingga kini tak kunjung dikembalikan.

"Nah kemana duit sebanyak ini. Instansi terkait harus bisa jelaskan. Kalau uang ini sudah digunakan maka berikan laporannya. Kalau sudah dikembalikan harus lampirkan buktinya," tegasnya.

Baginya, ketika hal ini terindikasi melanggar hukum, maka harus ditindaklanjuti ke ranah hukum dan wajib ditindak.

Pihaknya pun sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk dapat bersama-sama memanggil instansi terkait.

[RWT | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya