Samarinda
Duet Maut Si Kembar Pelaku Curanmor, Berakhir di Jeruji Besi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Samarinda yang merupakan dua orang kembar bernama Yahsan dan Yahsin (25), pada Selasa (7/3/2023).
Modus keduanya terbilang biasa, karena duet maut kembar ini hanya memanfaatkan kendaraan motor yang tidak dikunci stang. Keduanya begitu kompak. Salah satu pelaku menaiki motor hasil curiannya dan satu pelaku lain mendorong dengan menggunakan kakinya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengatakan bahwa, kasus tersebut terungkap saat polisi menerima laporan pencurian motor type Honda Beat KT 4615 ID warna putih milik korban bernama Agustina Buaq, warga Gang Persik, Jalan M Yamin, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Yahsin di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat diinterogasi, Yahsin mengaku tak sendiri melakukan perbuatannya. Dia mengaku juga dibantu oleh kembarannya Yahsan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Yahsan di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, di hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wita.
"Keduanya kami amankan bersama dengan barang bukti lima unit sepeda motor, satu di antaranya yang ada laporan ke kami," ungkap Kombes Pol Ary saat melakukan press rilis di Halaman Mapolresta Samarinda, pada Kamis (9/3/2023).
"mereka mendorong dari lokasi mencuri sampai ke rumahnya. Setelah sampai, barulah dia buat duplikat kuncinya, ini belum ada yang sempat dijual," jelasnya.
Peran dari masing-masing pelaku, disebut Kombes Pol Ary berganti-ganti. Terkadang mereka bertukar peran, ada yang sebagai eksekutor dan juga mengawasi sekitar.
"Sama-sama saja, saling membantu saat beraksi. Kalau kemungkinan ada TKP lain, anggota masih melakukan pendalaman," pungkasnya.
Namun, salah satu tersangka yakni Yahsin tidak dapat dihadirkan karena ada laporan melakukan pencurian di Tenggarong, sehingga ia diserahkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember
- Kejam! Seorang Ayah di Sambaliung Gorok Leher Anaknya yang Masih Berusia Tiga Tahun