Kaltim

ESDM Tetapkan Hanya yang Terdata Bisa Beli Gas LPG 3 Kg Per 1 Januari 2024, Simak Cara Pendaftarannya

Diah Putri — Kaltim Today 07 Juli 2023 12:39
ESDM Tetapkan Hanya yang Terdata Bisa Beli Gas LPG 3 Kg Per 1 Januari 2024, Simak Cara Pendaftarannya
Gas LPG 3 Kg. (migas.esdm.go.id)

Kaltimtoday.co - Belakangan ini tabung gas LPG 3 kg ramai diperbincangkan lantaran sulit untuk ditemukan. Samarinda dan PPU menjadi 2 kota di Kaltim yang alami kelangkaan gas melon 3 kg ini.

Walikota Samarinda, Andi Harun, mengatakan jika kelangkaan yang terjadi bukan akibat penimbunan oleh oknum, bisa saja faktor lainnya seperti transportasi dan lain sebagainya.

Sementara, DPRD PPU meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan untuk dilakukannya pengawasan terhadap isu kelangkaan gas LPG 3 kg.

Untuk atasi kendala tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lakukan pendataan konsumen yang berhak membeli gas LPG 3 kg subsidi guna memastikan ketepatan sasaran dalam pendistribusiannya.

Dilansir dari laman resmi Migas ESDM, sistem pendataan telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka, sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” jelas Dirjen Migas Ariadji dikutip dari laman resmi Migas ESDM pada Jumat (7/7/2023).

Lantas, bagaimana cara pendaftaran subsidi tepat gas LPG 3 Kg? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Cara pendaftaran subsidi tepat gas LPG 3 Kg

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, konsumen mendaftar secara mandiri melalui web atau aplikasi di Sub Penyalur LPG Tertentu. Adapun rincian data diri yang harus diisi untuk pengguna rumah tangga sebagai berikut:

  • Jenis pengguna LPG Tertentu
  • Nama lengkap
  • Nomor KK
  • NIK
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Alamat lengkap
  • Nomor HP dan email, jika ada

Sementara, untuk pengguna usaha mikro menambahkan lampiran surat keterangan sebagai usaha mikro yang merupakan pengguna LPG Tertentu untuk memasak dari kepala desa/lurah/setara.

Perlu diingat, bagi konsumen yang mendaftar harus sudah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Hal ini bertujuan untuk dilakukannya pencocokan data di KTP dengan database P3KE.

Kapan pendaftaran subsidi tepat gas LPG 3 Kg dilakukan?

Dirjen Migas melakukan proses pendataan di wilayah Indonesia secara bertahap. Proses pendataan tahap 1 dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dalam sistem web atau aplikasi per 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. 

Sementara, untuk wilayah Indonesia kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Proses pendaftaran ini akan berakhir pada Desember 2023. Artinya, mulai per 1 Januari 2024 mendatang yang berhak membeli gas LPG 3 Kg hanya pengguna yang telah terdata dalam sistem web atau aplikasi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya