Kukar

Evaluasi Perda Kapal Pandu Tunda di Kukar, Abdul Rasid: Selama Ini Tidak Berjalan Maksimal

Kaltim Today
13 April 2021 21:34
Evaluasi Perda Kapal Pandu Tunda di Kukar, Abdul Rasid: Selama Ini Tidak Berjalan Maksimal
Suasana RDP tentang pelaksanaan pemanduan dibawah jembatan di ruang Banmus DRPD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Komisi III mengelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang aktivitas pemanduan dan penundaan arus sungai di bawah jembatan Kukar, Selasa (13/04/2021).

Turut hadir Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar dan Provinsi. Selain itu, Perusahaan Seroang Terbatas Daerah (Perseroda) PT Tunggang Parangan (TP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda serta Polres Kukar.

Abdul Rasid menuturkan, RDP kali ini untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang kapal pandu dan tunda di wilayah Kukar. Informasi dari TP, dalam pelaksanaan pemanduan dan penundaan yang ada, tidak bisa berjalan dengan maksimal karena ada perusahaan tidak patuh dengan aturan yang ada.

"Kami mendengar secara langsung tadi bahwa pemanduan dan penundaan sudah jelas aturannya. Pertama untuk keselamatan daripada pengunaan sungai dan jembatan yang ada di Kukar," ujar Rasid kepada Kaltimtoday.co, Selasa (13/04/2021).

Dirinya sangat menyoroti permasalahan ini, apalagi berkenan jembatan yang notabenenya menghubungkan kedua daerah yang terpisahkan dengan sungai mahakam. Pihaknya tidak ingin kejadian insiden tongkang batu bara menabrak jembatan Dondang maupun di Kecamatan Kota Bangun.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Masih membekas di kepala akibat runtuhnya jembatan Kukar yang menghubungkan Kecamatan Tenggarong dengan Tenggarong Seberang maupun Samarinda. Dampaknya begitu sangat luas sekali terutama akses mobilitas kendaraan terganggu sehingga merugikan pemerintah khususnya masyarakat.

"Oleh karena itu, kami harus melakukan sebagaimana implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2013 bisa dijalankan maksimal. Artinya kapal batu bara bisa lewat di bawah jembatan dengan aman, jadi ini harus diatur baik-baik supaya ponton aman dalam melewati bawah jembatan," ungkapnya.

Secara terpisah, Kadishub Kukar, Heldiansyah mengatakan, sebenarnya potensi Pandu Tunda itu banyak, tidak dengan potensi daerah yang harus sesuai dengan Perda.

Dalam Perda hanya memberlakukan tambat atau kapal berlabuh maupun terikat, sehingga pihaknya tidak memberlakukan Pandu Tenda.

Jika kapal tambat di pelabuhan maka dikenai biaya sebesar Rp40 ribu. Misalnya sehari ada 40 kali tambat, jadi sebulan bisa menghasilkan Rp48 juta. Namun, hasil yang didapatkan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan cuma retribusi.

"Setiap kapal yang merapat di pelabuhan kita, mereka harus bayar sesuai dengan aturan perda yang berlaku," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya