Daerah

FBI Berau Tuntut PT DLJ Pekerjakan Kembali 207 Karyawan yang Di-PHK

Rizal — Kaltim Today 04 Juli 2023 15:08
FBI Berau Tuntut PT DLJ Pekerjakan Kembali 207 Karyawan yang Di-PHK
Aksi Demontrasi FBI Berau di depan kantor Bupati Berau. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) Berau menggelar aksi demontrasi di depan kantor Bupati Berau pada Senin (3/7/2023) kemarin.

Adapun dalam aksi tersebut, FBI Berau menyampaikan tuntutan kepada Bupati Berau agar 207 karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) yang beberapa hari lalu mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat diperkerjakan kembali.

Wakil DPC FBI Berau, Muhammad Jepri mengatakan, PHK yang dilakukan oleh PT DLJ merupakan kebijakan sepihak, usai para buruh melakukan mogok kerja. Padahal, aksi ini merupakan hak pekerja yang diatur dalam UU No 13/2003 pasal 137. 

Aksi mogok kerja dilakukan sekitar 10 hari sebelumnya dan sudah bersurat ke perusahaan dan intansi, serta masa waktu mogok ditentukan.

“Itu sudah kami lakukan semua. Berhubung massa mogok yakni tanggal 30 Mei hingga 30 Juli 2023 telah selesai, maka akan siap bekerja,” katanya.

Melalui aksi itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Berau selaku pemangku kebijakan, agar sebanyak 207 karyawan bisa bekerja kembali. Mengingat masih banyak para pekerja yang memiliki keluarga. 

“Adapun prosedurnya kalau mengarah ke undang-undang, maka pekerja wajib diperkerjakan sembari menunggu proses yang berjalan,” ucapnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, FBI Berau melanjutkan audiensi bersama perwakilan dari Pemkab Berau di kantor Bupati Berau. 

Pada pertemuan tersebut, Jepri menyampaikan Pemkab Berau akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan FBI Berau dan akan memberikan jawaban serta sikap tertulis dalam waktu 10 hari ke depan.

“Jika tidak menepati dengan waktu tersebut, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sonny Perianda menyampaikan, nanti akan ada surat resmi yang akan dikeluarkan terkait pertemuan kemarin.

“Jadi nanti akan ada surat resmi yang akan dikeluarkan, yang akan ditembuskan kepada semua pihak terkait,” imbuhnya.

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan terkait nasib 207 karyawan tersebut ke depannya. 

“Saya belum berani memastikan ke depannya seperti apa,” ujarnya.

Terpisah, HRD HEAD PT DLJ, Bima Ariaseta menjelaskan, sengketa ketenagakerjaan yang dialami PT DLJ merupakan aksi mogok tidak sah, dan saat ini situasinya mulai membaik. 

Perseroan secara bertahap berupaya menormalisasi operasional, baik kebun maupun di pabrik. Banyak karyawan yang mengalami pemutusan kerja berangsur mengambil hak kompensasinya.

“Saat ini fokus perusahaan adalah bagaimana agar operasional dapat kembali berjalan normal, pabrik kembali dapat menyerap hasil panen petani. Karena itu, perusahaan juga mulai melakukan rekrutmen. Sementara itu, sejak 26 Juni beberapa karyawan juga telah mengambil kompensasi atas pemutusan kerja,” jelasnya.

Bima mengungkapkan, aksi mogok tidak sah yang dilakukan oleh beberapa mantan karyawan tersebut mengganggu operasional perusahaan. 

"Terutama di pabrik, karena PKS DLJ juga menerima TBS dari petani, kekosongan karyawan pabrik sempat diperbantukan dari karyawan kantor, sehingga menambah beban bagi sebagian pekerja," ungkapnya.

Dia menambahkan, PT DLJ menghormati aksi unjuk rasa yang dilakukan mantan karyawan DLJ di Kantor Bupati Berau. Meski demikian, dia mengimbau agar mantan pekerja DLJ juga menghormati proses yang sedang berjalan di Dinas Ketenagakerjaan.

“Hak menyatakan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang, kami menghormati pilihan yang diambili oleh mantan karyawan PT DLJ. Namun alangkah lebih baiknya mantan karyawan juga dapat mengikuti prosedur yang sedang berjalan di Dinas Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dirinya menyebut, PT DLJ juga telah berinisiatif mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Ketenagakerjaan Berau untuk melakukan mediasi sengketa ketenagakerjaan tersebut. 

"Saya turut memastikan perusahaan akan senantiasa taat dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku," pungkasnya.

[RZL]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya