Kukar

Fraksi Golkar DPRD Kukar Sampaikan Tanggapan 5 Raperda Usulan Pemkab 2022

Kaltim Today
22 Oktober 2022 11:55
Fraksi Golkar DPRD Kukar Sampaikan Tanggapan 5 Raperda Usulan Pemkab 2022

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna, Senin (17/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi DPRD diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut. Salah Satunya Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Tanggapan disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar, Mitfaul Jannah. Dia menjelaskan, Perda merupakan landasan dan instrumen regulatif yang penting dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Oleh karena itu terhadap nota penjelasan usulan beberapa Raperda yang telah disampaikan, Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan sebagai berikuti. Pertama, terhadap Raperda tentang rencana penanggulangan bencana daerah 2022 – 2026.

"Kami semua memahami bahwa kecenderungan kejadian bencana terus meningkat setiap tahunnya. Kecenderungan tersebut disebabkan oleh banyak faktor seperti degradasi lingkungan, pembangunan yang belum berbasis kajian risiko bencana, pertumbuhan penduduk yang tinggi dan urbanisasi, serta peningkatan kebutuhan lahan untuk pemukiman dan pembangunan," ujarnya.

Oleh sebab itu Fraksi Partai Golkar memandang Pemkab Kukar perlu segera mengoptimalkan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berbasis pengurangan risiko bencana. Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk terus memperkuat resiliensi masyarakat yang komprehensif terkait penanggulangan bencana.

"Kami tentu berharap bahwa resiliensi yang terbentuk tidak hanya mencakup bagaimana masyarakat merespons potensi bahaya ataupun menyikapi bencana, tetapi juga kemudian dapat segera pulih atau memiliki daya lenting untuk melanjutkan kehidupan normal kembali," kata Jannah.

Hal terkait lain yang juga menjadi perhatian Pemerintah Daerah adalah upaya penguatan kelompok masyarakat yang konsen terkait kebencanaan, seperti Balakarcana dan sejenisnya. Fraksi Partai Golkar mendapati masih minimnya dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah dalam hal tersebut. Bahkan untuk sekedar operasional kegiatan dan pengadaan peralatan, Balakarcana harus rela merogoh dari kantong pribadi ataupun meminta sumbangan sukarela dari masyarakat lainnya.

"Karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang cukup kepada seluruh Balakarcana, sembari juga dilakukan pembinaan, pendampingan dan pelatihan agar mereka semakin profesional dalam melakukan kegiatannya," paparnya.

Kedua, terhadap Raperda tentang Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Sebagaimana tujuannya, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Demikian pula dengan pengelolaan air limbah domestik.

Terkait hal dimaksud, Fraksi Partai Golkar mengingatkan bahwa terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bisa dilepaskan dari adanya berbagai aktivitas yang mempengaruhi terjadinya situasi dan kondisi terhadap lingkungan itu sendiri.

Fraksi Partai Golkar secara tegas mengingatkan, selama ini persoalan lingkungan maupun yang berhubungan dengan limbah. lebih sering muncul dari beroperasinya berbagai kegiatan usaha skala besar. Seperti perusahaan tambang, perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta kegiatan usaha lainnya yang cenderung lalai atau bahkan secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Karena itu Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Daerah harus benar-benar bisa tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Fraksi Partai Golkar juga meminta pemerintah melakukan audit sekaligus evaluasi terhadap kinerja instansi dalam menangani kasus-kasus pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan selama ini,” terangnya.

Ketiga, terhadap Raperda kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam, Fraksi Partai Golkar mengingatkan agar dalam penetapan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam, yang terdiri dari zona inti, zona perikanan berkelanjutan dan zona lainnya benar-benar telah melewati proses kajian dengan turut mempertimbangkan kondisi sosial dan keberadaan masyarakat sekitar.

“Pemerintah Daerah harus benar-benar memastikan hak-hak masyarakat setempat dalam melakukan kegiatan sehari-hari terutama bagi para nelayan agar bisa tetap terpenuhi. Jangan sampai karena salah kebijakan, masyarakat nelayan kita jadi kesulitan dalam mengakses tempat dimana mereka mencari nafkah hidup keluarganya,” pintanya.

Pada sisi lain, Pemerintah Daerah juga harus bisa menjalankan kebijakan secara konsekuen terhadap hilir mudiknya transportasi yang melewati jalur sungai dan atau danau baik berupa angkutan batu bara, sawit, maupun sejenis lainnya di dalam kawasan konservasi.

"Fraksi Partai Golkar tidak ingin mendapati bahwa Pemerintah Daerah hanya tegas ketika menindak masyarakat kecil, tetapi tumpul dan melempem ketika berhadapan dengan pengusaha besar yang secara nyata melakukan pelanggaran," imbuh Jannah.

Keempat, terhadap Raperda tata niaga dan tata kelola sarang burung walet rumah dan gedung di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Fraksi Partai Golkar sepakat dengan maksud dari rancangan Pasal 16 yang menyatakan bahwa petani walet tidak lagi dipungut pajak 10 persen.

Namun, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan diktum terkait pengelola sebagaimana bunyi rancangan Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perseroda Tunggang Parangan adalah Badan usaha yang diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen pengusahaan penataan dan pengelolaan sarang burung walet di wilayah Kutai Kartanegara.

Apa yang menjadi dasar kebijakan penunjukan Perseroda Tunggang Parangan sebagai satu-satunya pengelola, bukankah dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka (22) disebutkan bahwa pengelola adalah sebuah perusahaan berupa Perusda/Perseroda, PT, CV, Firma, UD, Koperasi, Bumdes dan badan usaha masyarakat lainnya yang saling bermitra dan bekerjasama untuk mengelola potensi sarang burung walet di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Untuk hal ini mohon penjelasannya. Berikutnya Fraksi Partai Golkar juga meminta untuk dilakukan peninjauan ulang atau bila perlu dihapuskan terkait rancangan Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi 'untuk optimalisasi penerimaan PAD di sektor tata niaga dan tata kelola dari sektor sarang burung walet ini, serta untuk meningkatkan kinerja, tanggung jawab dan menjaga keberlangsungan usaha dan pengelolaan sarang burung walet ini, diberikan insentif berupa upah pungut, kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat, PNS/ASN, TNI/Polri, Forkopinda Kab.Kukar, Camat, Sekcam, Kades/Lurah dan RW/RT atau unsur tertentu,” ungkapnya.

Fraksi Partai Golkar berpandangan, jikapun ada insentif yang perlu diberikan, maka cukuplah hanya untuk kades/lurah dan Ketua RW/RT setempat. Tidak perlu Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, ataupun pejabat lainnya harus juga mendapat jatah insentif dari sektor tata niaga dan tata Kelola sarang burung walet.

“Bukankah tujuan kita terkait hal tersebut untuk Pendapatan Daerah? Bukan untuk pendapatan bupati dan para pejabat lainnya? Mohon penjelasannya," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co News Update”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya