Bontang
Inilah 8 Poin Surat Edaran Pemkot Bontang untuk Cegah Virus Corona
Kaltimtoday.co, Bontang - Pemkot Bontang secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan virus Corona atau Covid-19 yang meresahkan masyarakat, Senin (16/03/2020).
Pada surat edaran nomor: 188.65/472/DINKES/2020 tentang “Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)” itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, seluruh Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, seluruh Penyelenggara Pendidikan, seluruh Pengurus Tempat Ibadah, Terminal, Pul Bus, Pul Travel dan Tempat Usaha Pariwisata, seluruh Pedagang Pasar, Pengusaha Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, Direktur Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara, Direktur/Kepala Perusahaan yang beroperasi, seluruh Camat, Lurah dan Ketua Rukun Tetangga, dan seluruh Masyarakat.
Adapun surat edaran tersebut meliputi :
1. Seluruh Kepala Penyelenggara Pendidikan di Kota Bontang untuk meliburkan aktivitas pembelajaran di sekolah selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui http://belajar.kemendikbud.go.id
2. Seluruh Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan agar dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
3. Seluruh Pengurus Tempat Ibadah, Terminal, Pul Bus, Pul Travel, Tempat Usaha dan Perkantoran untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
4. Seluruh Pedagang Pasar, Pengusaha Pertokoan, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern untuk tetap melakukan kegiatan usaha/perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
5. Seluruh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
6. Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara, Direktur/Kepala Perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang agar menghentikan sementara atau menunda berbagai bentuk kegiatan yang melibatkan massa atau menimbulkan orang dalam jumlah besar berkumpul dalam satu tempat.
7. Seluruh Camat, Lurah dan Ketua RT agar segera melaporkan apabila mengetahui ada warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Corona Virus Disease (COVID-19).
8. Seluruh Masyarakat Kota Bontang agar:
a. meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan diri dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting;
c. untuk tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktifitas
yang dapat bertemu orang banyak; dan
d. segera menghubungi call center 0811-5407-119 apabila menemukan adanya indikasi kasus Corona Virus Disease (COVID19).
Neni Moerniaeni menuturkan, setiap warga perlu melakukan self protection, lebih baik preventif karena penyebaran Covid-19 sangat dahsyat.
"Lebih baik sibuk mencegah dan berbenah daripada sibuk mengobati dan saling menyalahkan," ujarnya.
Neni pun mengimbau, agar setiap masyarakat tidak panik dan mengikuti 8 poin yang dijelaskan di atas.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan semoga dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
[BID | RWT | ADV]
Related Posts
- Wisatawan Diprediksi Meningkat, Pemkab Berau Terapkan Prokes Bagi Pengunjung
- Asal Usul Varian Covid-19 JN.1 dan Cara Antisipasinya
- Waspada! Muncul Varian Covid-19 JN1: Berikut Definisi dan Gejalanya
- PPU Duduki Posisi Pertama! Berikut Perkembangan Kasus Positif COVID-19 di Kaltim per 16 Desember 2023
- Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes Kaltim Imbau Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan