Daerah
Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Berau Meningkat di Tahun 2023
Kaltimtoday.co, Berau - Kabar mengejutkan datang dari Berau. Pasalnya, Dinas Sosial (Dinsos) Berau mencatat, kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengalami lonjakan signifikan di tahun 2023. Tercatat 16 kasus ABH ditangani Dinsos, meningkat 14% dibandingkan 14 kasus di tahun 2022.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Rusli mengungkapkan, pada tahun 2023 ada lima jenis kasus anak berhadapan dengan hukum yang telah ditangani. Di antaranya, kasus pencabulan sebanyak 4 anak, pencurian sebanyak 7 anak, pembunuhan sebanyak 1 anak, anak korban kekerasan fisik dan mental sebanyak 3 anak, serta korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual sebanyak 1 anak, baik yang terdiri dari pelaku maupun korban.
“Selama ini kami juga menerima laporan dari masyarakat lalu kita respon. Kami juga menerima informasi atau rujukan dari Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau,” ungkap Rusli, Jumat (2/2/2024).
Setelah mendapatkan laporan, kata dia, pihaknya mengumpulkan, menganalisis, serta menginterpretasi data dan informasi. Kemudian melakukan koordinasi dengan UPT PPA dan Unit PPA Polres Berau.
“Dari hasil asesment itu juga ketahuan nanti, akan ada rekomendasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” katanya.
Rusli mengatakan, biasanya Dinsos merujuk anak berhadapan hukum ke UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak (PSPA) di Samarinda. Untuk di kabupaten, fokus pelayanan di luar panti, sementara yang berkewajiban memberikan pelayanan di dalam panti adalah Dinas Sosial Provinsi Kaltim.
“Panti Dinas Sosial Provinsi kita di Samarinda. Ada petugas atau pendamping di panti, khusus untuk perlindungan anak,” ujarnya.
Lanjut Rusli, di panti tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum direhabilitasi sesuai dengan kebutuhan.
“Biasanya kalau anak-anak pasti usia sekolah, akan direhab sekaligus sekolahnya akan dilanjutkan di sana (Samarinda) sampai dengan tamat SMA,” tuturnya.
Dijelaskannya, kebanyakan kasus pelecehan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti orang tua angkat korban, saudara, tetangga dan sebagainya.
Adapun wilayah kejadiannya yang pihaknya catat ada di Kecamatan Kelay, Biatan, Talisayan, Batu Putih, Tanjung Redeb, Maratua dan Derawan.
“Yang prihatin itu kalau pelakunya orang-orang terdekat korban. Karena korbannya ini identitasnya Berau, maka setelah direhabilitasi biasanya dikembalikan ke keluarga. Kecuali ada korban yang betul-betul terlantar tidak ada keluarganya, akan dicarikan kerja di sana (Samarinda),” pungkasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kemerosotan Demokrasi Berujung kepada Kematian?
- Meninjau Masa Depan Kebebasan Pers Dalam RUU Penyiaran
- Pengasuh Aniaya Anak: Urgensi Pemeriksaan Psikologis dan Bekal Pengetahuan Hukum Sebagai Upaya Preventif
- Apa Adab dan Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan? Begini Penjelasannya
- Kenali Bentuk-Bentuk Serangan Fajar dan Hukumnya dalam Islam