Nasional
Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Kaltimtoday.co - Hari ini, Jumat (28/1/22), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi. Dia diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian dengan surat pemanggilan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber pada Rabu (26/1/22) silam.
"Terkait EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10.00 WIB," kata Ramadhan kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/22).
Meski demikian, saat dikonfirmasi kembali, Ramadhan belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Edy dalam pemeriksaan nanti.
Ramadhan mengungkapkan bahwa, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi untuk mengembangkan perkara tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan, tentu perkembangan atau update selanjutnya nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan cuplikan video Edy Mulyadi yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam video tersebut, Edy mengatakan bahwa Kaltim sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Dia pun menyebut bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.
Selain itu, Edy Mulyadi juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sebagai macan yang jadi mengeong. Pernyataan itu kemudian menjadi viral di media sosial. Dia pun dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Serangan Tikus di IKN Jadi Sorotan Publik, Otorita Ambil Langkah Cepat dengan Perangkap dan Obat Hama
- Libur Lebaran, IKN Diserbu 8.000 Pengunjung dalam Sehari
- Warga Karang Joang Tagih Janji Penanganan Banjir Usai Terdampak Proyek Tol IKN
- Aliansi Mahasiswa dan Warga Telemow Gelar Aksi di DPRD PPU, Tuntut Penolakan RUU Polri dan Pembebasan Warga
- Sidang Lanjutan Kasus Tanah di Desa Telemow Memanas, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas