Nasional
Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Kaltimtoday.co - Hari ini, Jumat (28/1/22), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi. Dia diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian dengan surat pemanggilan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber pada Rabu (26/1/22) silam.
"Terkait EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10.00 WIB," kata Ramadhan kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/22).
Meski demikian, saat dikonfirmasi kembali, Ramadhan belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Edy dalam pemeriksaan nanti.
Ramadhan mengungkapkan bahwa, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi untuk mengembangkan perkara tersebut.
Baca Juga: Samsun Tekankan Infrastruktur Pertanian Kukar Harus Diperkuat untuk Amankan Pasokan Pangan IKN
Baca Juga: Perkuat Visi Forest City, Otorita IKN Tanam 500 Pohon dan Jadikan Penghijauan Rutinitas Dua MingguanLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Investasi Rp900 Miliar, Otorita IKN Bangun PLTS 50 MW untuk Wujudkan Sustainable Forest City
"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan, tentu perkembangan atau update selanjutnya nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan cuplikan video Edy Mulyadi yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam video tersebut, Edy mengatakan bahwa Kaltim sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Dia pun menyebut bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.
Selain itu, Edy Mulyadi juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sebagai macan yang jadi mengeong. Pernyataan itu kemudian menjadi viral di media sosial. Dia pun dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- IKN Buka Sayembara Desain Pusat Kebudayaan di Lahan 33 Hektare
- Gaspol Tahap Dua! IKN Siap Bangun Kompleks Legislatif-Yudikatif Senilai Rp 11,6 Triliun
- HIPPI Kukuhkan DPD Kaltim, Dorong Pengusaha Lokal Ambil Peran di Era IKN
- 4.100 ASN dari 16 Kementerian Siap Pindah dan Berkantor di IKN Mulai November 2025
- DPRD Kukar Dorong Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Menjelang IKN 2028







