Berau
Kejari Berau Tetapkan 1 Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric Chamber Tahun 2015 di Dinkes Berau
Kaltimtoday.co, Berau - Kejaksaan Negeri Berau menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber tahun 2015 senilai Rp 3,4 miliar lebih di Dinas Kesehatan Berau.
Dia merupakan rekanan dengan terdakwa sebelumnya, yakni terdakwa MP, AK, dan AHS (yang telah inckracht) pada kasus yang sama.
"Tim penyidik Kejari Berau kembali menetapkan ISK sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber tahun 2015 pada Dinkes Berau," ungkap Kejari Berau Hari Wibowo kepada awak media, Selasa (28/3/2023).
Hari mengatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan penyidikan dari hasil persidangan pasca diputusnya perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa MP, AK, dan AHS.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, diketahui bahwa ada keikutsertaan tersangka ISK dan hal tersebut masuk di dalam pertimbangan amar putusan majelis hakim.
"Selain itu, tersangka ISK juga tidak pernah diperiksa keterangannya sebagai saksi pada penyidikan yang dilakukan oleh penyidik asal. Atas dasar hal tersebut, maka kami tindak lanjuti pengembangan penyidikan ini," jelasnya.
Heri mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik, diketahui dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber tahun 2015 pada Dinkes Berau, tersangka ISK ternyata melakukan perbuatan yang dominan atas terjadinya tindak pidana perkara tersebut.
"Sebagai pihak yang bekerja sama dengan AHS, melaksanakan kegiatan meminjam bendera dari PT Aloma Kreasi Kayangan milik dari AK, sebagai pihak yang menerima keuntungan dari adanya kerugian keuangan negara yang mana berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh jaksa penyidik, ada aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka ISK dengan jumlah cukup besar," ungkapnya.
Tersangka ISK melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian yang kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengingat Pasal 284 ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (1) juncto Penahanan Pasal 21 juncto Pasal 22 juncto Pasal 24 ayat (1) KUHAP, ancaman pidana di atas 5 tahun
"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud karena berhubung dangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maupun demi kemudahan dalam proses pelaksanaan penyidikan," pungkasnya.
Rencana penahanan dilakukan pada 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 bertempat di Rutan kelas II B Tanjung Redeb," pungkasnya
[RWT]
Related Posts
- Dugaan Korupsi PON XXI, Menpora: Sedang Ditelusuri Satgas Tata Kelola
- KPK Ungkap Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Jadi Tersangka Kasus Korupsi
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Akhirnya Muncul ke Publik di Tengah Polemik Penggunaan Jet Pribadi ke Amerika Serikat
- KPK Periksa Tan Paulin Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
- Lewat Program PJJ P2 Kusta Frambusia, Dinkes Antisipasi Penyakit Kulit Menular