Kukar

Kemendagri Nilai Kaltim Lambat Rampungkan Perda Aset

Kaltim Today
13 April 2021 09:16
Kemendagri Nilai Kaltim Lambat Rampungkan Perda Aset
Situasi konsultasi Anggota DPRD Provinsi Kaltim bersama Kemendagri. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) atau Aset termasuk terlambat. Seperti provinsi yang lain di Indonesia, Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru selambat-lambatnya 2016 silam.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DRPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahra saat memaparkan hasil konsultasi pansus bersama Kemendagri beberapa hari lalu.

"Kaltim terlambat. Harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah," ungkap Sarkowi.

Kenapa 2016, lanjut Sarkowi, Perda Kaltim terkait aset dibentuk pada 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali kali berubah.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Lebih lanjut, Perda Kaltim No. 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP No. 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP No.38 Tahun 2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP No. 27 Tahun 2014.

"Kemudian dari PP tersebut diterbitkan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda No. 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut," tutur anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kukar ini.

Kehadiran regulasi terkait aset sangat penting. Mengingat pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

"Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya