Nasional

Kenaikan Biaya Kuliah Universitas Negeri Picu Kecaman dan Demonstrasi Mahasiswa

Network — Kaltim Today 18 Mei 2024 09:00
Kenaikan Biaya Kuliah Universitas Negeri Picu Kecaman dan Demonstrasi Mahasiswa
Demo mahasiswa Unsri menolak kenaikan UKT. (Foto: Istimewa)

Kaltimtoday.co - Kenaikan biaya kuliah yang signifikan di beberapa universitas negeri di Indonesia telah memicu kecaman publik dan demonstrasi mahasiswa. DPR kini didesak untuk menyelidiki kenaikan uang pangkal hingga 500% tersebut.

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa biaya kuliah didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, tetapi masing-masing kampus memiliki wewenang untuk menentukan sendiri uang kuliah tunggal (UKT). Selain UKT, mahasiswa juga diwajibkan membayar uang pangkal saat diterima di perguruan tinggi.

Universitas yang Menaikkan Biaya Kuliah

Setidaknya ada 10 kampus yang telah menaikkan biaya kuliah tahun ini, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jenderal Sudirman, dan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

Menurut data, biaya pengembangan institusi di fakultas kedokteran UNS di Solo meningkat drastis dari Rp25 juta tahun lalu menjadi Rp200 juta tahun ini. Sementara itu, biaya UKT tertinggi di universitas tersebut untuk fakultas kedokteran naik dari Rp21,8 juta menjadi Rp30 juta tahun ini.

Reaksi Publik Atas Kenaikan UKT

Reaksi negatif datang dari berbagai kalangan. Iis Koyyima, warga Jakarta, mengungkapkan kekhawatirannya: "Miris, takut dan kecewa sama pemerintah karena melihat UKT itu di berbagai pemberitaan membuat cemas dan bertanya sendiri, saya bisa nggak ya menyekolahkan anak-anak nanti sampai perguruan tinggi." Iis menambahkan bahwa pendidikan adalah jalan untuk memutus rantai kemiskinan, tetapi biaya yang tinggi membuat akses ke pendidikan tinggi semakin sulit bagi kelas menengah.

Keluhan serupa juga banyak muncul di media sosial. Misalnya, @primawansatrio menulis di akun X: "Ngeliat UKT naik ugal-ugalan gini, dan kalau dari Kemendikbud beneran tidak ada usaha untuk menyelesaikan ini, kayaknya beneran say goodbye buat Indonesia Emas 2045 deh ini."

Tanggapan Kementerian Setelah UKT Naik 500 Persen

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menyatakan bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib.

"Pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar," ujarnya dalam diskusi yang ditayangkan online.

Namun, pernyataan ini menuai kritik. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan bahwa pendidikan tinggi adalah hak warga negara dan harus dipenuhi.

"JPPI menuntut agar pemerintah mengembalikan pendidikan kita, termasuk di pendidikan tinggi, sebagai public good dan menolak segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi," tegasnya.

Indra Charismiadji dari Vox Point Indonesia juga mengkritik pernyataan tersebut.

"Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek seolah lepas tangan dari ketidakmampuannya mengelola sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Langkah DPR Respon Kenaikan UKT

Menanggapi protes dari mahasiswa, Anggota Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan akan membentuk panitia kerja (panja) pembiayaan pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan yang terjangkau. Panja akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan polemik ini, termasuk Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang dijadwalkan dipanggil minggu depan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan BEM Universitas Riau, Presiden BEM Muhammad Ravi mengkritik kenaikan UKT yang dinilai sudah tidak masuk akal dan menyulitkan calon mahasiswa baru. Ravi menyebutkan bahwa setidaknya 50 calon mahasiswa baru di Universitas Riau memutuskan untuk tidak melanjutkan studi setiap tahunnya karena tingginya biaya kuliah.

[TOS | BENAR NEWS]



Berita Lainnya