Politik
Kenali Bentuk-Bentuk Serangan Fajar dan Hukumnya dalam Islam
Kaltimtoday.co - Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Para calon legislatif dan eksekutif telah melakukan berbagai upaya kampanye untuk memenangkan hati rakyat.
Namun, menjelang masa tenang pemilu aksi serangan fajar menjadi momok yang mengkhawatirkan. Lantas, apa itu serangan fajar dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut informasi lengkapnya.
Apa itu Serangan Fajar?
Serangan fajar adalah upaya politik yang tidak fair yang dilakukan menjelang atau selama masa tenang Pemilu. Hal ini seringkali melibatkan politik uang dan iming-iming untuk mempengaruhi hasil pemilihan dan mendulang suara.
Bentuk-bentuk Serangan Fajar
Dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), beragam bentuk serangan fajar yang tidak hanya berupa uang namun bisa dalam bentuk barang, jasa, dan materi lainnya. Beberapa bentuk serangan fajar yang umum meliputi:
- Pemberian uang suap
- Penawaran voucher pulsa, voucher belanja, sembako, atau voucher bensin
- Pemberian souvenir seperti baju, botol minum, dan lainnya
- Penyebaran selebaran atau brosur berisi informasi calon tertentu untuk dipilih
Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Serangan Fajar
Pelaku serangan fajar dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017:
Setiap orang yang memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi hasil pemilihan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000,00.
Tim kampanye yang terlibat dalam serangan fajar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000,00.
Ancaman sanksi ini dimaksudkan untuk memastikan pemilu berlangsung secara adil dan transparan. Pelaku serangan fajar diingatkan untuk menghormati peraturan demi keamanan dan keadilan dalam proses demokrasi.
Hukum Serangan Fajar dalam Islam
Dilansir dari laman NU Online, Komisi Waqi’iyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan tentang politik uang. Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang adalah haram. Berikut alasannya:
Pertama, aksi serangan fajar termasuk praktik suap. Aksi ini dilakukan dengan memberikan dan menerima uang yang bertujuan untuk mendapatkan suara saat pemilu.
Kedua, politik uang dan serangan fajar merupakan hal yang dilarang. Hal ini telah tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum pasal 187A. Pasal tersebut melarang adanya pemberian dan penerimaan uang atau imbalan untuk memengaruhi suara saat pemilu.
Ketiga, dampak politik uang yang terjadi bisa mengakibatkan kerusakan dalam sistem ketatanegaraan dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dapat dikatakan, serangan fajar dapat dianggap suap lantaran bertujuan agar rakyat menggunakan hak pilihnya dalam memilih pemimpin secara tidak adil dan objektif.
Dengan pemahaman ini, kita dapat bersama-sama memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pilkada Serentak 2024: Ajang Refleksi dan Evaluasi Pesta Demokrasi Indonesia
- Bawaslu Kaltim Masih Cari Formulasi yang Tepat untuk Tindak Politik Uang
- KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Suara Nasional, PDIP Menang Pileg 2024
- KPU RI Sahkan Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg Dapil Kaltim, Kursi DPR RI Terakhir Tetap Milik PAN
- Kejari PPU Umumkan Serangkaian Pencapaian Kinerja di Bidang Hukum dan Pengelolaan Aset