Daerah

Kesra Kukar Fasilitasi 200 Rumah Ibadah Dapatkan Akta Yayasan

Supri Yadha — Kaltim Today 05 April 2023 16:27
Kesra Kukar Fasilitasi 200 Rumah Ibadah Dapatkan Akta Yayasan
Kabag Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memfasilitasi rumah ibadah untuk mendapatkan akta yayasan. Sebab, bantuan hibah dari pemerintah mengharuskan rumah ibadah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) dalam bentuk yayasan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengungkapkan, permasalahan yang dialami oleh rumah ibadah yakni kesulitan dalam mengurus yayasan. Sebab, membutuhkan biaya yang besar hingga Rp 5 juta.

Oleh sebab itu, Pemkab Kukar memfasilitasi pengurusan yayasan dengan menanggung semua biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.

"Sehingga kami menginvertensi di APBD itu, ada anggaran yang diploting untuk akta yayasan gratis dan kami bekerja sama dengan notaris," terang Dendy, Rabu (5/4/2023).

Prosesnya, lanjut Dendy, pengurus rumah ibadah tidak perlu jauh-jauh datang ke Kesra untuk menyampaikan kelengkapan persyaratan. Cukup via Whatsapp untuk menghemat biaya perjalanan.

Jika dokumen tersebut sudah dikirim, maka Kesra akan berkoordinasi dengan notaris untuk mengurusnya. Jika sudah disetujui kelengkapan semuanya, pengurus rumah ibadah datang ke Tenggarong saat penandatanganan saja.

"Tahun ini, kuotanya 200 akta yayasan gratis rumah ibadah dengan alokasi anggaran Rp 300 juta," terangnya.

Yayasan rumah ibadah, lanjut Dendy, bukan hanya diperuntukkan untuk masjid namun juga Pura maupun Wihara. Untuk Gereja, telah memiliki akta yayasan langsung dari pusat sehingga tidak perlu membuat akta lagi.

Ditambahkan Dendy, kepemilikan akta yayasan rumah ibadah dapat menerima sejumlah bantuan hibah dari pemerintah. Baik bantuan rehabilitasi maupun operasional rumah ibadah.

Melalui Program Kukar Berkah, Pemkab Kukar memberikan bantuan operasional pondok pesantren dengan nilai Rp 100 juta per Ponpes. Kemudian rehab rumah ibadah senilai Rp 200 juta dan pembangunan baru sekitar Rp 500 juta.

"Rehab (tahun 2023) ada 80 rumah ibadah, bukan hanya masjid tapi semua agama. Tahun kemarin ada 68 rumah ibadah dari target 50 rumah ibadah," tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya