Daerah
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Kaltimtoday.co Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Jumat (20/12/2024), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang akan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Saksi yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan tersebut diketahui berinisial AK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AK merujuk pada Askolani, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai. Namun, KPK masih belum mengungkapkan secara detail materi pemeriksaan yang akan didalami dari saksi tersebut.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, hasil pemeriksaan terhadap saksi akan dipublikasikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. Langkah ini sejalan dengan komitmen KPK untuk menjaga transparansi dalam pengusutan kasus-kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Dalam upaya mengungkap alur kasus TPPU ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Penggeledahan berlangsung pada 13-17 Mei 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 27 Mei hingga 6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” ungkap Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari. Barang-barang yang disita meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan bermotor, tanah, dan bangunan.
“Penyitaan yang dilakukan mencakup 72 unit mobil dan 32 unit motor,” jelas Tessa.
Selain kendaraan, KPK juga menyita aset properti berupa tanah dan bangunan di enam lokasi yang berbeda. Tak hanya itu, ratusan dokumen serta barang bukti elektronik turut diamankan oleh tim penyidik. Barang-barang tersebut dinilai dapat membantu mengungkap aliran dana dalam kasus TPPU ini.
Selain kendaraan dan properti, KPK juga menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah besar dari proses penggeledahan tersebut. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing. Total uang yang berhasil disita KPK dari penggeledahan kali ini mencapai miliaran rupiah.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang asing, termasuk dolar AS, dengan total setara Rp 2 miliar,” ungkap Tessa terkait penyitaan tersebut.
Pengungkapan kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari ini terus bergulir. Proses pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pejabat, diharapkan dapat memperjelas alur kasus tersebut. KPK juga menegaskan akan terus menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi