Daerah

KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Network — Kaltim Today 24 Desember 2024 09:39
KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Rita Widyasari. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Jumat (20/12/2024), tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (23/12/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali keterangan Askolani terkait aktivitas ekspor batu bara yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi dan TPPU Rita Widyasari.

"Saksi hadir untuk mendalami informasi seputar ekspor batu bara," jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga memiliki hubungan dengan kasus TPPU Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada 13–17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei–6 Juni 2024.

"Total sembilan kantor dan 19 rumah menjadi lokasi penggeledahan," terang Tessa pada Sabtu (8/6/2024).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk:

  • Kendaraan Bermotor: Sebanyak 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor.
  • Aset Properti: Tanah dan bangunan di enam lokasi berbeda.
  • Dokumen dan Barang Elektronik: Ratusan dokumen penting dan barang bukti digital.
  • Uang Tunai: Sebesar Rp 6,7 miliar dalam mata uang rupiah, serta mata uang asing senilai total sekitar Rp 2 miliar.

KPK menduga aset-aset yang disita tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita Widyasari. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini.

Rita Widyasari sebelumnya telah menjadi sorotan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses hukum ini, KPK menargetkan pengungkapan jaringan dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktivitas ekspor batu bara yang diduga menjadi salah satu modus pencucian uang.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya