Samarinda
Lahan Warga Kena Dampak, Komisi I DPRD Kaltim Minta PT IBP Diproses Secara Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim membahas aduan masyarakat atas nama Muhammad yang lahannya berbatasan dengan wilayah operasional PT Insani Bara Perkasa (IBP), di Loa Janan, Kukar.
Diketahui, Muhammad menyebut dirinya sudah memiliki lahan tersebut sejak 1987. Kemudian menjadi kebun salak seluas 3,4 hektare. Namun terendam lumpur, longsor, dan banjir akibat aktivitas perusahaan.
Pada Senin (5/4/2021), Muhammad kembali menyambangi DPRD Kaltim. Kepada awak media, dia menyebutkan kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kemarin ada entah orang suruhan PT IBP atau apa. Ada yang turun itu masyarakat desa. Saya tanya, benarkah kalau Insani yang suruh? Saat itu dia tanya harga. Tapi menurut saya dia tidak berhak tanya itu. Maksudnya kan ini antara perusahaan dengan saya saja," ungkap Muhammad.
Seseorang yang mengaku sebagai warga desa itu mengklaim bahwa akan mempertemukan Muhammad dengan PT IBP jika mau menyampaikan nominal ganti rugi yang diinginkan. Namun, Muhammad menolak. Sebab dia khawatir, oknum tersebut justru akan menaikkan harga dari yang dia sebutkan kepada perusahaan.
"Kalau kerusakan itu luar biasa. Sampai longsor, dan kebun itu saya biarkan saja sekarang. Sudah hancur. Kemarin saya sempat sebut ganti rugi Rp 1,5 miliar. Tapi itu kan belum ditanggapi," lanjutnya.
Baca Juga: Realisasi PAD Kukar 2025 Baru 31 Persen, Sekda Akui Tekanan Ekonomi Pengaruhi Pendapatan DaerahView this post on InstagramBaca Juga: Tekanan Tambang dan Sawit Terus Gerus Hutan Kaltim, Dishut Sebut Banyak Perusahaan Kayu Gulung Tikar
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Komisi I Jahidin menyebut akan mengundang beberapa OPD terkait. Bahkan ada rencana untuk melanjutkannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sembari membawa pemilik lahan, Muhammad.
"Kami akan tindak lanjuti. Harapannya, kita meminta rekomendasi supaya perusahaan ini diberikan pelajaran. Jadi yang kita fokuskan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup," tegas Jahidin.
Sebab bagaimana pun, lahan yang dimiliki oleh Muhammad sudah hancur dan musnah akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan si perusahaan. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan. Sesuai kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, nantinya akan diundang Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terkait tanam tumbuhnya.
"Terkait situasi di sana, DLH Kaltim kita kawal bersama-sama untuk tetap mengecek kembali lokasi. Untuk memberi keyakinan masing-masing. Kalau DPRD Kaltim sudah, tapi tetap kami dampingi," lanjutnya.
Politisi dari Fraksi PKB itu menyebut Komisi I akan tetap berkomitmen untuk merekomendasikan agar manajemen PT IBP diproses sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan yakni pencemaran lingkungan dan pengrusakan tanam tumbuh.
"Kami minta supaya perusahaan bisa disidik dan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami mau ini diproses secara hukum," pungkas Jahidin.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Formula Penetapan UMP 2026 Resmi Disahkan, Ini Dasar Perhitungannya
- Formula Baru UMP 2026 Bikin Proses Melambat, Kaltim Targetkan Pengumuman Akhir Tahun
- Transaksi Sabu Menyusup ke Permukiman, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Kelurahan Bukit Biru
- Kasus Arisan Bodong Mandek, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Percepat Pemeriksaan Terlapor
- Lampu Penerangan Jalan di Citra Niaga Redup, DPRD Samarinda Bakal Panggil Dinas PUPR









