Samarinda
Legislator Karang Paci Dorong Gubernur Segera Terbitkan Pergub Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Kaltimtoday.co, Samarinda - Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyelenggaraan bantuan hukum begitu dinantikan. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin pun sangat berharap dan meminta Gubernur Isran Noor bisa segera menerbitkannya.
Sebab untuk saat ini, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait hal tersebut. Namun kehadiran Pergub yang seyogyanya sebagai regulasi teknis justru tidak terbit.
"Makanya berharapnya gubernur bisa segera membuat Pergub soal bantuan hukum," beber Udin belum lama ini.
Udin menilai, Pergub tersebut dibutuhkan sebab secara umum, masyarakat di Benua Etam mempunyai hak agar kepastian hukumnya bisa dilindungi. Perda Kaltim pun sudah ada ketentuannya supaya bisa mengajukan bantuan hukum gratis yang kemudian difasilitasi oleh APBD Kaltim.
Namun belum ada ketentuan teknisnya. Contoh, dalam hal pendampingan hukum kepada tersangka atau terdakwa, belum ada aturan atau mekanisme yang begitu spesifik.
"Sekarang ini memang ada bantuan hukum gratis dari Kemenkumham. Hanya saja kalau ada bantuan hukum menggunakan dana APBD kan menjadi lebih efisien," tambah politisi dari Fraksi Golkar itu.
Disebutkan Udin, tak sedikit masyarakat Kaltim yang belum atau ridak mengetahui apapun mengenai hukum. Bahkan muncul pemikiran di sebagian orang bahwa semua yang berkaitan dengan hukum pasti dibarengi biaya mahal dan sulit.
Nyatanya, saat mengalami masalah pun masih bisa dikomunikasikan baik-baik. Dalam hukum, masyarakat juga masih mempunyai hak mutlak demi meraih pemenuhan untuk jaminan pendampingan. Sehingga, besar harapan agar gubernur menerbitkan Pergub segera.
"Kemudian digencarkan sosialisasi yang tidak hanya dilakukan oleh DPRD tetapi juga oleh seluruh elemen," tandas Udin.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Komisi IV DPRD Kaltim Soroti SPMB 2025: Masalah Teknis hingga Pemerataan Akses Pendidikan
- Dispora Kaltim Dorong Kebangkitan Sepak Bola Daerah Lewat Kolaborasi dan Pembinaan Berkelanjutan
- Regulasi dan Keterbatasan Waktu Jadi Alasan APBD Perubahan Kaltim 2025 Tanpa BanKeu, Hibah, dan Bansos
- Rapat Paripurna ke-23, DPRD Kaltim Dorong Raperda Strategis untuk Pendidikan Berkualitas dan Lingkungan Berkelanjutan
- Sidak ke SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Sarpras untuk Pembelajaran Siswa Baru