Advertorial

Lonjakan Harga Tanah di Sepaku dan Penajam Dongkrak Pendapatan Pajak BPHTB PPU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 08 Oktober 2024 18:25
Lonjakan Harga Tanah di Sepaku dan Penajam Dongkrak Pendapatan Pajak BPHTB PPU
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU), Hadi Saputro. (Fauzan/Kaltimtoday)

Teks Foto:

Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah PPU. 

Peningkatan ini terutama didorong oleh maraknya transaksi jual beli tanah di wilayah yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku dan Penajam. Lonjakan harga tanah di wilayah tersebut juga memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan pajak daerah.

"Saat ini, ada sembilan jenis pajak daerah yang kami kelola, seperti pajak restoran, hiburan, galian, pajak air walet, pajak listrik, BPHTB, dan PBB," ujar Hadi Saputro.

Di antara jenis-jenis pajak tersebut, BPHTB merupakan penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah, terutama sejak pembangunan IKN mulai berjalan. 

Lonjakan harga tanah yang signifikan di Sepaku dan Penajam telah memicu banyak transaksi properti, yang secara langsung berdampak pada peningkatan pendapatan dari BPHTB.

"Pajak BPHTB adalah yang paling besar kontribusinya, terutama karena banyak transaksi jual beli tanah terkait dengan pembangunan IKN," jelas Hadi. 

Fenomena ini tidak hanya menggambarkan tingginya minat investor dan pengembang properti terhadap kawasan tersebut, tetapi juga menyoroti peran strategis BPHTB dalam mendukung pendapatan daerah.

Lonjakan harga tanah di Sepaku dan Penajam juga menjadi sorotan utama. Menurut Hadi, nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di wilayah Sepaku mengalami kenaikan yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. 

"Harga tanah di wilayah Sepaku dan Penajam mengalami lonjakan luar biasa. Dulu NJOP tanah di Sepaku bisa hanya Rp3.000 per meter, sekarang tidak ada lagi yang di bawah Rp100.000 per meter," paparnya. 

Kenaikan harga tanah ini mencerminkan dampak besar pembangunan IKN terhadap ekonomi lokal, terutama dalam hal properti dan sektor pajak. Fenomena kenaikan NJOP ini tidak hanya berdampak pada pendapatan BPHTB, tetapi juga mengubah peta ekonomi wilayah PPU secara keseluruhan.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya