Kukar
Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di DPRD Kukar: Tuntutan PAW Munabihuddin Segera Diproses
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa Kalimantan Timur (Gemasaba Kaltim) melakukan aksi demo di kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (16/8/2023).
Mereka membawa dua tuntutan. Pertama, ketua DPRD Kukar segera mundur dari jabatannya. Kedua, mendesak untuk melanjutkan proses pergantian antar waktu (PAW) kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Munabihuddin.
Koordinator Lapangan (Korlap) Gemasaba Kaltim, Taufik Kuddin mengatakan, tujuan aksi ini adalah untuk mempertanyakan kepada Ketua DPRD Kukar. Mengapa partai PKB tidak di-PAW, sedangkan ada dua partai yang sudah diterima pergantian antar waktu.
"Nah secara tegas, apabila ketua DPRD tidak mensegerakan apa yang kita tuntut. Kami akan terus melakukan demonstrasi bicara soal yang sama dengan massa yang akan banyak," kata Taufik.
"Titik berat yang kami rasakan adalah jangan sampai ada kongkalikong. Maka kami dari Gemasaba, jangan sampai tidak ditegakkan keadilan di mana partai PKB belum di-PAW," sambungnya.
Para pendemo tersebut sempat ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kukar dari Fraksi PKB, Siswo Cahyono. Ketika hendak berdialog, ternyata para pendemo bukan berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melainkan dari kabupaten kota lain.
Ia pun menegaskan, dirinya salah satu pimpinan Fraksi PKB yang hingga kini masih aktif dan tidak pernah mengundurkan diri, serta tidak terdaftar di partai manapun.
"Saya minta mereka untuk berdialog bersama, tapi dengan catatan harus warga Kukar. Kalau memang mereka dari Samarinda tidak ber-KTP Kukar maka salah kamar kalau mau mendemo di sini, ini DPRD Kukar bukan DPRD Kaltim," sebutnya.
Siswo menjelaskan, proses pergantian antar waktu Suyono tidak berjalan seperti PAW 5 dewan beberapa waktu lalu. Selain itu, Suyono dari Dapil III juga sudah mengundurkan diri dan surat PAW sudah keluar.
Hanya saja, prosesnya terkendala lantaran terjadi dualisme kepengurusan PKB di Kukar. Hingga kini, sengketa dualisme belum tuntas, sebab belum keluar surat keputusan (SK) dari Mahkamah PKB Pusat.
"Padahal di PP 12 sendiri, pasal 109 kalau tidak salah itu sudah jelas, proses PAW tidak bisa dijalankan kalau masih terjadi dualisme kepengurusan. Dibuktikan masih ada sengketa di Mahkamah partai yang belum dijawab dan belum disidangkan," tuturnya.
Siswo pun menegaskan bahwa Ketua DPRD Kukar dan Sekretaris Dewan (Sekwan) sudah memproses PAW tersebut.
Bahkan, Ketua DPRD mengabaikan tentang peraturan tersebut dengan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penetapan nomor urut berikutnya. KPU sudah melakukan pleno dan membuat berita acara pleno untuk penetapan nomor urut berikutnya, yakni Munabihuddin.
"Sekarang persoalannya itu tidak bisa berjalan karena rekomendasi DPRD dan berita acara KPU itu sedang di-PMH-kan atau ada perbuatan melawan hukum, ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan," tutupnya.
Related Posts
- Reses di Dapil III, Hery Asdar Prioritaskan Aspirasi Petani dan Nelayan
- APBD 2025 Disepakati, Sejumlah Fraksi DPRD Kukar Sampaikan Pandangan Akhir
- Ketua DPRD Kukar Periode 2024-2029 Junaidi Meninggal Dunia
- Fraksi DPRD Kukar Bahas Pandangan Umum untuk RAPBD 2025, Fokus pada Infrastruktur dan Prioritas Pembangunan
- Turun Langsung ke Daerah, Kepala Distanak Kukar Serap Keluhan Pertanian di Kelurahan Maluhu