Opini
Maraknya Eksploitasi Pekerja Menghalangi Kondisi Ideal Industrial Peace
Oleh: Reynaldy Poppy Latief dan Ditya Arifanda
Industrial peace, kondisi di mana karyawan, pengusaha, dan pemerintah sebagai regulator dapat berjalan beriringan dibarengi harmoni dan kesetaraan hak dan kewajiban. Sebuah kalimat yang mengandung harapan bahwasannya kita yang bekerja di suatu perusahaan, baik sebagai karyawan maupun pengusaha, dapat merasakan kedamaian kerja, tanpa adanya diskriminasi dan eksploitasi sehingga dapat mencapai kesejahteraan yang diharapkan.
Akan tetapi di zaman ini, banyak sekali kasus eksploitasi pekerja yang terjadi sebagai akibat tuntutan hidup. Eksploitasi pekerja ini terjadi di segala usia, baik yang masih berusia anak-anak maupun dewasa.
Eksploitasi juga bermacam-macam bentuknya, ada yang memanfaatkan anak-anak maupun orang dewasa yang kurang pendidikan agar bisa mendapatkan tenaga dengan upah murah. Ada juga yang berbentuk sebagai upaya melunasi hutang yang ditinggalkan keluarga maupun diri sendiri akibat satu dan lain hal sebelumnya.
Eksploitasi menurut KBBI adalah pengusahaan, pendayagunaan, pemerasan dan pemanfaatan orang lain untuk keuntungan sendiri, melalui tindakan tidak terpuji dan tidak bisa dibenarkan.
Salah satu contoh eksploitasi ini, mengutip dari BBC NEWS INDONESIA (07/07/2022), mengungkapkan bahwa terjadi praktik eksploitasi anak dan orang dewasa sebagai petani kakao/coklat di Pantai Gading dan Ghana. Bentuk eksploitasi ini adalah kerja paksa dan diperkirakan ada sekitar 30.000 anak-anak dan orang dewasa yang terlibat dalam praktik ini. Bahkan dalam laporannya, 2 dari 5 anak-anak di daerah penghasil kakao Pantai Gading dan Ghana, terlibat dalam pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai berbahaya yaitu penggunaan benda tajam, jam kerja malam, dan paparan produk kimia yang digunakan dalam pertanian.
Kejadian ini tentu saja sangat miris. Anak-anak yang seharusnya mengenyam pendidikan malah harus bekerja dalam kondisi keamanan yang sangat kurang sehingga membahayakan nyawa. Hal ini juga berlaku terhadap eksploitasi pekerja dewasa. Berdasarkan kasus di atas, maka diperlukan usaha untuk mengurangi, bahkan kalau bisa menghapuskan kasus eksploitasi pekerja tersebut, seperti pengawasan masyarakat sekitar dan juga sosialiasi tentang perjanjian kerja bersama (PKB) yang bisa diakses oleh semua kalangan masyarakat.
Pengawasan Masyarakat
Menurut KBBI, pengawasan memiliki arti penilikan dan penjagaan. Simpelnya jika diartikan merupakan upaya preventif untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Pengawasan juga bisa dijadikan sebagai upaya represif agar bisa mengembalikan suatu keadaan menjadi normal kembali. Berarti pengawasan masyarakat merupakan upaya yang dilakukan masyarakat untuk mencegah ataupun membantu menanggulangi suatu keadaan yang tidak semestinya, seperti eksploitasi pekerja.
Pengawasan masyarakat menjadi hal yang sangat krusial di zaman dewasa ini. Kita bisa berkaca kepada kasus Mario Dandy dan kasus Ferdy Sambo yang akhirnya dapat terbongkar, dengan bantuan netizen Indonesia yang memviralkan kasus tersebut.
Hal positif dalam pengawasan ini juga bisa kita terapkan di dalam hubungan industrial, agar dapat mengawasi perusahaan supaya melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai yang diatur undang-undang. Selain itu pengawasan masyarakat, juga dapat membantu karyawan/buruh agar dapat menjadi lebih sejahtera. Jika karyawan/buruh menjadi sejahtera, maka perusahaan akan menjadi lebih sukses dan maju.
Kerja sama pemerintah juga sebagai regulator sangat diperlukan. Banyak kasus yang bermula dari hal-hal kecil berujung menjadi perkara rumit. Karena itu pemerintah harus tanggap dalam merespon. Pemerintah perlu lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Melalui konsultasi tersebut diharapkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi lebih cepat, tepat, adil, dan murah. Hal ini sesuai dengan UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
PKB periode 2023-2025 yang telah ditandatangani oleh Pupuk Kaltim (PKT) dan Serikat Pekerja memberikan angin segar bagi karyawan PKT dan perusahaan itu sendiri. Dengan adanya PKB ini, diharapkan dapat memastikan pemenuhan hak dan kewajiban antara pengusaha (PKT) dan buruh (karyawan PKT), sehingga tidak akan terjadi pelanggaran kewajiban maupun eksploitasi yang akan mengganggu keberlangsungan perusahaan (TribunKaltim, 20/01/2023).
Kasus di atas merupakan salah satu contoh manfaat PKB. Tapi apa sih PKB itu? Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (UU No 13 Tahun 2003, Pasal 1, ayat 14). Perjanjian Kerja ini memiliki fungsi sebagai berikut:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
- Melindungi perusahaan agar bisa terus berjalan dengan optimal
PKB sangat bermanfaat bagi pekerja maupun pengusaha, akan tetapi sering sekali karena tingkat pendidikan yang rendah maupun kurangnya pengetahuan tentang PKB, membuat eksploitasi masih marak terjadi. Oleh sebab itu, sosialisasi PKB sangat diperlukan agar dapat menghindari masalah seperti eksploitasi pekerja.
Sosialiasi dapat dilakukan oleh pemerintah dengan menyebarkan info tersebut di media sosial, sebagai basis utama karena sekarang hampir semua orang bisa mengakses internet. Kemudian untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa mengakses internet, pemerintah bisa membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan PKB di desa-desa terpencil agar masyarakat yang akan melamar pekerjaan di perusahaan apapun, bisa lebih teliti dan sadar akan hak dan kewajibannya.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini menjadi solusi untuk menghindari konflik antara perusahaan dan buruh serta melindungi hak para pekerja untuk menjalin serta memastikan secara jelas hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan, dengan menumbuhkan rasa saling pengertian, menghargai, dan mempercayai, sehingga bisa menghindari bahkan menghilangkan praktek eksploitasi pekerja. Tentu saja pengawasan masyarakat terhadap implementasi PKB Ini juga sangat diperlukan, agar bisa berjalan sebagaimana mestinya dan mencapai industrial peace.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kontrak Politik Tak Dipenuhi, Partai Buruh Ogah Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres di Pemilu 2024
- GEBRAK Kritik Kebijakan Pemerintah dan Tuntut Keadilan Sosial Jelang Debat Capres Terakhir
- ILO Prediksi Pengangguran Global di Tahun 2024 Meningkat
- Disnakertrans Kaltim Harap Pekerja Tak Tinggal Diam Jika Alami Perselisihan dengan Perusahaan
- Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kutim