Opini
Muzakkir, Pjs Wali Kota Balikpapan
Catatan Rizal Effendi
ENAM pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Kaltim dipercaya Mendagri menjadi pejabat sementara (Pjs) bupati/wali kota di Kaltim. Mereka bertugas sejak 25 September karena bupati/wali kota definitif tengah mengikuti Pilkada Serentak dan memasuki masa kampanye.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, wali kota atau bupati definitif itu harus melakukan cuti di luar tanggung jawab negara. Mereka tidak saja nonaktif bekerja, tetapi juga menanggalkan semua fasilitas negara yang melekat pada dirinya seperti mobil dinas, rumah dinas, ajudan, pengawalan, dan lainnya.
Selain itu, segala foto, baliho, spanduk serta videotron milik pemerintah juga tidak diperkenankan ada wajah kepala daerah yang bersangkutan.
Keenam JPT Pemprov Kaltim yang menerima SK Penunjukan dari Mendagri itu adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Sirajudin, SH, MH ditetapkan sebagai Pjs Bupati Paser. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs H Sufian Agus, M.Si sebagai Pjs Bupati Berau dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dr Bambang Arwanto, AP, M.Si sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Selain itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga HM Agus Hari Kesuma, SE, MM sebagai Pjs Bupati Kutai Timur (Kutim), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Munawwar, ST, M.Si sebagai Pjs Wali Kota Bontang serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Muzakkir, ST, M.Si sebagai Pjs Wali Kota Balikpapan.
Khusus Pemkot Samarinda, Mendagri tidak menetapkan Pjs. Karena sepeninggal Wali Kota Andi Harun yang menjalani cuti, maka otomatis yang bertugas sebagai kepala daerah adalah Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso. Kebetulan Rusmadi tak jadi maju.
Di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) juga tidak terjadi kekosongan kepala daerah. Karena bupati sekarang FX Yapan sudah tidak maju lagi. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu). Bupati Bonifasius Belawan Geh tidak ikut Pilkada lagi. Jadi bertugas sampai kepala daerah yang baru dilantik.
Mendagri mengangkat Pjs untuk Wali Kota Balikpapan sehubungan Wali Kota Rahmad Mas’ud sejak dilantik tak pernah didampingi wakil wali kota. Ketua DPC PDIP Balikpapan Thohari Aziz yang terpilih sebagai wakil wali kota meninggal dunia akibat Covid-19 sebelum acara pelantikan, 31 Mei 2021.
Dua calon penggantinya, istri almarhum, Risti Utami Dewi dan Wakil Ketua DPRD Budiono dari PDIP tak juga dipilih sehingga akhirnya Budiono mengundurkan diri dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Balikpapan.
Dalam Pilwali 2024, Rahmad maju dengan Bagus Susetyo. Dia tampak tak hadir dalam pencabutan nomor peserta. Pasangan ini mendapat No 1, menyusul lawannya Rendi Ismail-Eddy Sunardi Darmawan No 2 dan M Sabani-Syukri Wahid No 3.
Ahmad Muzakkir adalah pejabat yang cukup berpengalaman. Sebelum menjadi kepala BPKAD Pemprov Kaltim, dia sempat bertugas menjadi staf perencana di Bappeda, Kabid di PUPR dan kepala Dinas Perkebunan Kaltim.
Dia lahir di Padang-Padang, Kabupaten Luwu, Sulsel 49 tahun silam. Tamat S1 di Universitas 45 Makassar dan selesai S2 pada Pasca Sarjana Teknik Kebijakan Publik Universitas Mulawarman. Hasil pernikahannya dengan Yusi Marselena, SH, mereka dikaruniai 2 putra.
Dalam SK Mendagri No 100.2.1.3-4088 Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024 yang ditandatangani M Tito Karnavian, ke-6 pejabat Pemprov Kaltim itu bertugas sampai kepala daerah definitif selesai menjalani cuti di luar tanggung jawab negara.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
SIAP BERTUGAS
Meskipun masa tugasnya relatif pendek, Muzakkir menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Pjs Wali Kota Balikpapan. Dia meminta seluruh staf dan warga masyarakat bisa menerimanya dan bersama-sama membangun dan menjaga Kota Balikpapan, yang sarat prestasi.
Menurut dia, ada 5 hal yang akan dilakukannya selama bertugas di Kota Beriman. Pertama, memastikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan dengan baik. Kedua, tetap menjaga dan memastikan agar Kota Balikpapan tetap aman, tenteram dan tertib.
Ketiga, memastikan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan berjalan lancar. Keempat, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan kelima, melakukan pembahasan Rancangan Perda dan siap menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri terutama dalam hal perencanaan dan penganggaran 2025.
Apa yang disampaikan Muzakkir, sejalan dengan SK penunjukan Mendagri. Di situ juga disebutkan bahwa Pjs bisa melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Ketika memberikan sambutan seusai pelantikan, Akmal Malik mengakui dan memahami para kepala daerah tadinya rata-rata mengajukan sekretaris daerah (Sekda) sebagai Pjs. Tetapi Keputusan terakhir ada pada tim Kemendagri di Jakarta.
Dia meminta Pjs yang bertugas sekitar 2 bulan, harus benar-benar memahami apa yang mesti dilakukan. “Saya ingatkan juga sebagai Pjs harus bisa melakukan komunikasi yang baik bersama SKPD dan Forkopimda serta seluruh tokoh masyarakat di daerah,” ujar Akmal mengingatkan.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- KPU Kukar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- Minimalisir Risiko Kecelakaan Kerja hingga Kematian KPPS di Pilkada, KPU Tetapkan Syarat Khusus dan Jaminan BPJS
- Basri Kedapatan Temui Pejabat Pemkot, Pengamat: Mainnya 'Kurang Cantik'
- Pemerintah Tunda Penyaluran Bansos dari APBD hingga Pilkada 2024 Usai
- Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tinjau Logistik Pilkada Kaltim 2024