Bontang

Oknum Pejabat Disdamkartan Bontang Diringkus Polisi, Miliki Sabu 0,37 Gram

Kaltim Today
10 Februari 2022 15:08
Oknum Pejabat Disdamkartan Bontang Diringkus Polisi, Miliki Sabu 0,37 Gram
Tersangka yang diamankan Polres Bontang.(ist).

Kaltimtoday.co, Bontang - Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Bontang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.

Tersangka bernama AR alias TOM (54) diringkus di Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, setelah diikuti dari arah Jalan S. Parman Gunung Telihan Kecamatan Bontang barat.

Polisi meringkus tersangka saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi KT 4614 QF dan sedang berhenti di lampu merah di Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, tersangka kesehariannya bekerja di Disdamkartan sebagai PNS. Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motornya, ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,37 gram di dasbor sebelah kanan sepeda motornya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

AR alias TOM  merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bontang. Darinya Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi KT 4614 QF dan 1 unit HP.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kepemilikan barang haram,"kata Kasat Reskoba.

Terhadapnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya