Opini
PAD Menurun Drastis, Butuh Solusi Ideologis
Oleh: Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pendidik)
Lagi-lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan kembali menurun. Sejatinya, ini bukan hanya terjadi di satu daerah, sebab di tengah kondisi yang masih diliputi pandemi, tentu pukulan terhadap PAD cukup keras. Pemasukan minim dirasakan oleh beberapa daerah, termasuk Balikpapan yang menyandarkan sumber PAD melalui pariwisata, pajak fasilitas umum, dan sebagainya.
Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak akibat adanya pandemi Covid-19. Jumlah kunjungan menurun cukup signifikan. Wisata Pantai Segara Sari atau Pantai Manggar di Balikpapan Timur (Baltim) contohnya. Kunjungan ke destinasi favorit warga Kota Balikpapan termasuk luar daerah itu turun drastis.
Dikutip dari Balikpapan Prokal, turunnya tingkat kunjungan tersebut tentu berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Catatan Disporapar, hingga April 2021 PAD sektor wisata baru menyentuh angka Rp 753.470.000 atau 0,16 persen dari target murni Rp 4.630.500.000.
Melihat kondisi seperti ini, tentu Pemkot beserta jajarannya harus memutar otak untuk menstabilkan kondisi. Untuk mengantisipasi pengeluaran APBD Balikpapan besar, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris mengusulkan kepada pemkot agar pengelolaan parkir di Balikpapan kepada pihak ketiga atau swasta guna memaksimalkan retribusi parkir pada beberapa titik parkir di jalan-jalan protokol. Pasalnya, penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir ini dinilai masih banyak terjadi kebocoran sehingga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan fakta ini sebenarnya menunjukkan betapa minimnya sumber pemasukan bagi negara maupun daerah. Yang mana negara bertumpu pada pajak yang diberikan oleh rakyat, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dana hibah. Dengan bertumpu pada sumber-sumber ini saja, jelas negara bisa mengalami kerugian karena pengeluaran yang begitu besar dalam urusan bermasyarakat begitu pula dengan daerah.
Namun, jika ditelisik lebih mendalam, sumber pemasukan negara maupun daerah justru lebih condong bergantung pada rakyat. Sehingga wajar, pemerintah lebih getol mensosialisasikan atau mengedukasi rakyat untuk taat pada pajak, sadar akan PAD dan sebagainya. Pertanyaannya, mengapa negara cenderung 'membebani' rakyat?
Negara kita saat ini tidak diatur dengan aturan yang shahih. Justru, negara ini menunjukkan corak kapitalisme, yang profit oriented sehingga segalanya harus bisa menghasilkan pundi-pundi, termasuk fasilitas umum hingga lahan parkir. Terlebih itu, negara justru berlepas tangan terhadap urusan masyarakat, namun sangat peduli jika berkaitan dengan pajak rakyat. Nihilnya peran negara selalu nampak dalam ri'ayah, namun tidak untuk menambah pemasukan.
Inilah sistem kapitalisme yang terwujud dalam lingkup bermasyarakat dan bernegara. Sistem ini justru memberi ruang besar bagi para pemilik modal untuk mengeruk kekayaan alam, sedangkan pemasukan negara atau daerah harus merogoh kocek dari rakyat. Keuntungan hasil eksploitasi SDA dibawa lari oleh penjajah, sementara dampak kerusakan lingkungan yang ditinggal untuk masyarakat.
Kalaupun berdalih ada retribusi dari pengelolaan kekayaan alam, tentu itu tidak bisa menjadi pembenaran. Pertama, ini jelas bertentangan dengan syariat Islam yang membiarkan SDA diprivatisasi, dan kedua, hasil dari retribusi tidak cukup besar untuk kemaslahatan umat. Banyak mudharat yang didapatkan daripada maslahat.
Oleh sebab itu, penurunan PAD maupun minimnya pemasukan negara mesti diberikan solusi tuntas. Kita tidak bisa mengharapkan dari sistem kapitalisme yang rapuh dan hanya berpihak pada rakyat. Minimnya pemasukan bukan masalah teknis tapi ideologis, yakni mengakar hingga ke sistem ekonomi yang diterapkan dalam sebuah negara. Sehingga, butuh solusi alternatif yakni Islam.
Islam adalah aturan Allah yang sempurna dan bersifat kompleks mencakup berbagai aspek kehidupan. Di dalam Al Qur'an pun disebutkan bahwa kitab yang diturunkan kepada Rasulullah SAW telah menjelaskan segala sesuatu dan secara praktis diterapkan di masa Rasulullah SAW dalam bingkai negara. Disinilah kita harus meyakini bahwa seperangkat aturan Islam mampu menjadi solusi atas persoalan minim pemasukan negara maupun daerah.
Syaikh Abdul qadim zallum dalam bukunya,Al-amwal fi dawlah Al-khilafah (sistim keuangan negara khilafah) telah menjelaskan secara lengkap sumber pemasukan negara yg di kumpulkan oleh lembaga negara islam yaitu baitul mal. Baitul Mal merupakan bagian dari struktur khilafah Islam. Dengan asas aqidah Islam dan representasi dari penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariat islam.
Baitul Mal mengatur dua aspek yakni pemasukan dan juga pengeluaran. Ada anggaran yang juga disusun dan dijalankan oleh Khalifah. Namun, pastinya penyusunan anggaran belanja memperhatikan aspek ri'ayah yang memang merupakan tanggung jawab khilafah terhadap warga negara daulah Islam.
Sumber pemasukan kas negara Khilafah terdiri atas tiga, Bagian Fai' dan Kharaj, Bagian Pemilikan Umum, dan Bagian Shadaqah. Pembagian ini berdasarkan konsep kepemilikan yang diatur dalam Islam. Bagian Pemilikan Umum yang di dalamnya akan ada pengelolaan SDA memiliki potensi yang besar, namun hasil dari pengelolaan mesti untuk kemaslahatan umat. Bagian Shadaqah yang di dalamnya diatur tentang zakat, maka hanya dipergunakan dan diberikan pada delapan golongan (ashnaf) seperti diatur syariat Islam.
Sedangkan pos bagian fa'i dan kharaj, ini termasuk kepemilikan negara. Di dalamnya terdapat dharibah (pajak) hanya saja berbeda dengan sudut pandang kapitalisme mengenai pajak itu sendiri. Pajak dalam Islam tidak ditarik selama Baitul mal masih cukup untuk pengaturan urusan umat, dan sekalipun pajak diberlakukan, tentu hanya untuk aghniya' (golongan kaya atau mampu) saja bukan bagi seluruh rakyat. Masyaa Allah.
Lantas, bagaimana jika kas negara tetap tidak cukup? Maka negara dalam Islam (khilafah) bisa memotivasi para aghniya' untuk memberikan hartanya demi membantu negara, ini bisa bersifat sedekah ataupun utang. Yang jelas, utang tidak berdasar riba dan juga non syarat agar menjadikan negara khilafah tetap mandiri dalam eksistensinya.
Dengan penerapan Islam Kaffah, maka segala persoalan termasuk prihal keuangan negara bisa teratasi. Di level daerah pun, maka negara memiliki mekanisme untuk memberikan harta sesuai dengan kebutuhan daerah. Kewenangan pengaturan anggaran terletak pada pemerintah pusat daulah, bukan pada daerah. Demikianlah sistem Islam yang sempurna, semoga pertolongan Allah segera hadir agar tegak syariah-khilafah di muka bumi. Aamiin. Wallahu 'alam bish shawab.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Pengamat Kritisi Parkir Liar Era Kepemimpinan Andi Harun, Sebut E-Parking Belum Masif
- Dishub Balikpapan Ambil Alih Pengelolaan Parkir Pasar, Targetkan PAD Naik
- Balikpapan Genjot Pendapatan Pajak, Target Rp 1,1 Triliun di 2024
- Jimmi Ingatkan Kutim Mesti Bersiap Hadapi Era Paska Tambang 2030
- Agusriansyah Ridwan Dorong Pemkab Kutim Lebih Kreatif dalam Mendongkrak PAD