Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pemindahan IKN ke Kaltim Mencabut Dasar Fundamental Jakarta

Kaltim Today
26 Januari 2022 16:08
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pemindahan IKN ke Kaltim Mencabut Dasar Fundamental Jakarta
Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin. ( irmanputra_sidin/instagram)

Kaltimtoday.co - Keputusan Pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur masih menuai pro dan kontra. Kali ini, penolakan datang dari pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin.

Melansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, pemindahan IKN ke PPU bisa melucuti status Jakarta sebagai tempat melahirkan Proklamasi 1945.

Pemindahan ibu kota negara ini juga mencabut dasar fundamental.

"Kalau kita ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta itu sama dengan mencabut dasar fundamentalis bahwa Jakarta ternyata bukan lagi ibu tempat melahirkan proklamasi, bukan ibu yang menjahit merah putih. Bukan lagi ibu tempat memfasilitasi para pendiri bangsa menghadirkan Pancasila, menghadirkan konstitusi yang kita nikmati sekarang," ungkapnya, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, hal inilah yang harus dipahami bersama.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Tapi nilai-nilai fundamental pembukaan itu kita semua tidak berani, bahkan tidak mampu untuk mengubah berdasarkan hati kita meski seluruh kekuatan parpol di MPR sepakat untuk melakukan perubahan, tapi kita semua tidak mampu dan tidak punya daya secara filosofis fundamental untuk melakukan itu. Dan nilai tentang pembukaan filosofis fundamental itu sesungguhnya sama dengan ketika kita melekatkan Jakarta sebagai ibu kota negara," jelasnya.

Andi Irmanputra berpendapat bahwa status Jakarta tidak boleh berubah sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat perekonomian bagi Indonesia.

"Bahwa kemudian sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota negara ketika kemudian aktivitas perekonomian ingin semua mendekat kepada kekuasaan sehingga Jakarta sebagai kota dikelilingi, terkepung oleh aktivitas perekonomian bahkan kapitalisme tidak berarti negara atau kekuasaan harus menyingkir atau mengungsi ke daerah lain, kemudian mencabut status Jakarta sebagai ibu yang menjahit merah putih, menjahit proklamasi, menjahit UUD 1945 dan menyebarkan Pancasila ke seluruh dunia seperti apa yang dicita-citakan oleh Bung Karno, proklamator kemerdekaan kita," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, UU IKN resmi disahkan pada 18 Januari 2022 silam. Selain itu, telah disepakati ibu kota negara baru tersebut diberi nama "Nusantara".

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya