Samarinda
Pansus Pembahas BMD DPRD Kaltim Segera Investigasi Kerja Sama Aset Pemprov yang Bermasalah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kerja sama aset Pemprov Kaltim yang dinilai bermasalah bakal segera diinvestigasi. Hal itu disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kaltim.
Pansus Pembahas BMD pun menelusuri salah satu aset Pemprov berupa lahan yang berada di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kukar. Berkenaan dengan masalah itu, salah satu anggota pansus, Baharuddin Demmu menilai perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan PT Nityasa Jasa Prima (NJP) justru menimbulkan kerugian untuk daerah.
Pemprov Kaltim disebut memiliki aset lahan seluas 4.522.724 m2 yang kini disewakan ke PT NJP. Namun, tiap tahunnya pemanfaatan lahan justru menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disebabkan lahan itu yang tak dimanfaatkan sesuai izin peruntukan sejak awal.
"Enggak ada PAD yang masuk. Itu betul-betul harus dikaji ulang. Jangan sampai di kemudian hari menjadi temuan," ungkap pria yang akrab disapa Bahar itu belum lama ini.
Ditambahkan Bahar, pansus juga tak ada menemukan pembangunan pabrik di atas lahan kerja sama itu sama sekali. Politisi dari Fraksi PAN itu meminta agar PT NJP segera menghentikan aktivitasnya. Kemudian mengizinkan petani di wilayah tersebut untuk melakukan aktivitas pertanian seperti menanam buah dan sayur.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim untuk mengevaluasi kerja sama aset tersebut. Sekaligus ingin melihat apakah aset tersebut telah sesuai dengan peruntukannya.
Sementara Kuasa Direksi Penuh PT NJP, Eko Arif Suratmono mengaku, hingga sekarang, kerja sama perusahaan dan Pemprov masih sulit untuk menyumbangkan sejumlah PAD. Pada 2020 silam, pihaknya baru berpikir untuk memanfaatkan lahan kerja sama itu sebagai pusat untuk industri kayu balsa.
"Karena kami ingin yang dibangun di sini bisa mendatangkan investasi dan memenuhi tenaga kerja," jelas Eko.
Kasubit Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Kaltim, Edi juga memberi tanggapan. Dalam perjanjian kerja sama itu antara Pemprov dan PT NJP, sebutnya, ada klausul yang mengharuskan perusahaan membangun kantor, pabrik, perumahan, dan sarana penunjang.
Saat ini, PT NJP tengah mengajukan proses pembaharuan hak guna bangunan (HGB) ke Pemprov Kaltim disebabkan perjanjian baru berakhir pada 2023. Pemprov pun disebut tengah mengevaluasi permohonan itu.
"Namun karena ada peraturan baru, HGB tidak lagi menyerahkan haknya, tapi diberikan dengan syarat perjanjian pemanfaatan tanah (PP 18/2021) dan ada tarif kontribusi tetap tahunan," tandas Edi.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Cegah Penyerobotan, Grace Imbau Pemkab Berau Beri Papan Peringatan di Setiap Aset Daerah
- PPU dan OIKN Jalin Komunikasi untuk Pertahankan Beberapa Aset di Sepaku
- PPU Pertimbangkan Pertahankan Aset, Zainal Arifin Dorong Win-Win Solution dengan OIKN
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas