Opini
Pelecehan Seksual Berujung Pembullyan
Oleh : Fani Nur Fitriani
Kasus tentang pelecehan seksual di kalangan masyarakat sudah tidak asing lagi. Tidak hanya di kalangan masyarakat, kasus ini pun sangat sering terjadi di lingkup mahasiswa. Pelecehan seksual terjadi tidak hanya dilakukan oleh orang asing, bahkan orang-orang terdekat kita berpotensi untuk melakukan hal tersebut, karena dirinya merasa memiliki kekuasaan yang lebih.
Seperti yang terjadi baru-baru in di salah satu kampus swasta (Universitas Gunadarma). Kasus pelecehan seksual ini berujung pembullyan bagi pelaku oleh sejumlah massa dan kasus tersebut berakhir damai. Bahkan tidak ada titik terang bagi si korban.
Terjadi juga pada 2019, Tirto.id menerbitkan berita tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen UIN Maliki Malang. Kabar tersebut menyebar secara utuh melalui grup WhatsApp dosen dan mahasiswa. Namun sangat disayangkan, beberapa dosen melarang penyebaran kasus tersebut melalui WhatsApp dengan dalih "jangan menyebarkan aib orang lain".
Dosen lain juga mengirimkan beberapa pesan lain yang membela pelaku tanpa berusaha memahami kondisi mental korban. Hal ini menunjukkan apakah civitas akademika masih belum memiliki pendapat yang berpihak kepada korban.
Kasus pelecehan seksual mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tercatat 8.864 kasus pada 2019, dan 8.686 kasus pada 2020 dan di tahun 2022 ini menjadi 17.150 kasus. Dari kasus ini kita sering sekali melihat kritikan, sindiran, cemohan atau hal lain yang mengarah pada pembullyan bagi pelaku dan juga korban, hal ini yang dijadikan alasan kita sebagai masyarakat untuk mampu menciptakan suatu langkah yang memberikan progresivitas dalam menghilangkan atau mengurangi hal-hal tersebut.
Sama halnya dengan pelecehan seksual, pembullyan juga terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan dalam suatu lingkup pertemanan,sahabat maupun keluarga, sehingga menimbulkan sikap mengintimidasi
Pembullyan yang dilakukan secara terus menerus atau berulang-ulang akan mengakibatkan ketidakseimbangan kekuatan dan kekuasaan.
Kampus Harus Aman, Nyaman, dan Tentram
Banyaknya kasus pelecehan seksual dan pembullyan yang terjadi di semua kampus di Indonesia menjadikan perguruan tinggi harus memiliki banyak langkah dalam mencegahnya, guna menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan tentram bagi seluruh warga kampus.
Berdasarkan Pasal 54 Permendikbudristek Nomor 30/2021, mekanisme pelaporan hasil monev dilakukan setiap semester yang berisikan tentang kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei satgas, data pelaporan, kegiatan penanganan kekerasan seksual, serta kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual. Hadirnya Permendikbudristek No 30/2021 menjadikan langkah maju bagi perguruan tinggi agar dapat lebih tegas dalam menyelesaikan atau menangani kasus tersebut.
Tindakan apa yang harus dilakukan oleh kampus maupun mahasiswa dalam mencegah dan menangani terjadinya perbuatan tersebut?
Hal pertama yang harus dilakukan oleh kampus adalah memahami isi dari Permendikbudristek No 30/2021 terkait dengan cara pencegahannya.
Hal kedua yang harus dilakukan, selalu mendampingi korban tanpa memberikan tekanan apapun atau membuat satgas yang menangani kasus tersebut di dalam kampus.
Ketiga, membuat tanda atau rambu-rambu terkait dengan penolakan keras terhadap tindakan pelecehan seksual maupun pembullyan di lingkup kampus. Keempat, kampus harus selalu memberikan edukasi terkait pencegahan dan penanganan tindakan tersebut.
Dan yang terakhir, sebagai korban pelecehan seksual maupun korban pembullyan, sebaiknya jangan diam, segera laporkan dan meminta bantuan ke pihak kampus atau pihak yang dipercaya.
Sebagai mahasiswa seharusnya kita dapat mempelajari atau membahas isu-isu tersebut dan mengedukasikan kepada teman-teman yang lain.
Sampai saat ini perguruan tinggi masih menemati posisi pertama dalam kasus pelecehan seksual dan pembullyan, upaya yang dilakukan oleh pemimpin maupun lembaga -lembaga kampus masih belum tegas dan belum bisa memahami dari sisi korban kasus pelecehan seksual dan pembullyan.
Penulis berharap semoga ke depannya tindakan pelecehan seksual dan pembullyan berkurang atau bahkan tidak ada lagi di lingkup kampus maupun masyarakat.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kenaikan Biaya Kuliah Universitas Negeri Picu Kecaman dan Demonstrasi Mahasiswa
- Mengapa UKT Mahasiswa Tak Bisa Disamakan? Ini Alasan Kemendikbudristek
- UMKT Terima Mahasiswa Non Muslim, Bukti Dukung Kemajuan Seluruh Umat Manusia
- Beasiswa Unggulan Segera Buka Pendaftaran April 2024: Berikut Persyaratan, Jumlah Kuota, Tahapan Seleksi dan Link Daftar
- Respon Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Bakal Adakan Konferensi Pers