Balikpapan
Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk, Petani Balikpapan Keluhkan Ongkos Produksi Makin Tinggi
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia resmi mencabut subsidi pupuk untuk lahan pertanian sejak pertengahan 2022 silam.
Hal ini otomatis membuat para petani menjerit, sebab akan berpengaruh pada ongkos produksi. Lestari, salah satu petani kangkung mengeluhkan dihapuskannya pupuk bersubsidi. Semenjak dihapusnya subsidi pupuk tersebut, dia mesti menambah ongkos produksi.
"Ya pastinya ongkos produksi lebih besar. Biasa dalam sebulan kita keluarkan Rp 500 ribu aja. Sudah bisa beli tiga jenis pupuk, urea, tsp, dan ponska. Dan itu bisa untuk dua atau tiga bulan. Sekarang lebih dari sejuta pengeluaran untuk pupuk saja," ujar Lestari kepada jurnalis media ini, Senin (16/01/2023).
Wajar saja, Lestari mesti mengeluarkan lebih dari Rp 1 juta per bulan. Saat ini harga per karung 50 kg pupuk urea berkisar Rp 500 ribu. Pupuk TSP berkisar Rp 250 ribu. Pun dengan pupuk ponska kisaran Rp 350 ribuan. Padahal ketiga jenis pupuk itu saat masih disubsidi pemerintah berkisar Rp 120 ribuan per karung. Setiap karung berisi berat 50 kilogram.
"Masalahnya kita jual kangkung ini kan harganya tetap stabil. Tidak bisa naik kalau sayuran ini. Jadi kita tetap jual satu ikat Rp 5 ribu. Dari sebelum dicabut subsidinya sampai sekarang," tambahnya.
Lestari pun kini tak bisa berbuat banyak selain berharap pemerintah memberikan kelonggaran pada para petani kangkung seperti dirinya. Terlebih hanya dari kangkung saja dia menggantungkan hidupnya.
"Ya kita berharap ada lagi subsidi. Kita kan cuma rakyat biasa, hanya bisa mengeluhkan apa yang kita rasakan. Mungkin pemerintah tidak suka makan sayur, jadinya seperti ini," lanjutnya.
Lestari sendiri sudah sekiranya tiga tahun bertani kangkung. Bersama suaminya dia memetik hasil kangkung siap panen setiap sore hari. Dia mesti bertani meneruskan apa yang dilakukan orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Sebelumnya dia merupakan karyawan perusahaan otomotif di Kota Balikpapan. Lahan seluas 30 meter mesti dia garap sepeninggal orang tuanya. Meskipun meninggalkan kerjaan kantoran, Lestari sangat nyaman bertani kangkung.
"Lumayan lah untuk sebulan. Kita bisa bagi waktu aja kalau usaha begini. Beda sekali dengan kerjaan kantoran yang mesti terikat waktu. Untuk penghasilan justru lebih baik bertani kangkung ya," jelasnya.
Di sisi lain pemerintah sejatinya tidak mencabut pupuk bersubsidi. Hanya saja membatasi pupuk bersubsidi, seperti tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dukung Petani Lokal, ASN PPU Wajib Konsumsi Beras Lokal Daerah
- Dorong Kemandirian Petani, DKP PPU Fokus Latih Pembuatan Pestisida Nabati
- Pemerintah Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Bersubsidi Demi Kemudahan Petani
- Dukungan Edi Damansyah untuk Petani Sungai Bawang, Bangkitkan Harapan di Sektor Pertanian
- Minim Pupuk Subsidi di Pesisir Selatan Berau, Dewan Minta Perhatian Pemerintah