Politik

Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Berikut Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Terbaru

B-Network — Kaltim Today 07 Oktober 2023 11:05
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Berikut Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Terbaru
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan perubahan jadwal tahapan Pilpres 2024. Salah satu yang paling menonjol adalah perubahan jadwal pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.

Sebelumnya, periode pendaftaran bakal capres-cawapres direncanakan berlangsung dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Namun, dengan penyesuaian terbaru, periode tersebut diperpendek menjadi 19 hingga 25 Oktober 2023.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa perubahan jadwal tersebut bukan semata-mata inisiatif KPU, melainkan merupakan konsekuensi dari perubahan norma dalam Undang-undang. Perubahan ini bersumber dari UU Nomor 7 tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan tidak semata-mata oleh inisiatif KPU, namun berdasarkan hukum," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, tahapan yang paling mungkin disesuaikan dalam jadwal Pilpres 2024 adalah tahapan pencalonan. Penyesuaian lainnya di luar tahapan pencalonan akan memberikan dampak signifikan pada seluruh rangkaian tahapan pilpres.

Saat ini, dari berbagai bakal pasangan capres-cawapres yang mungkin mendaftar, Anies Baswedan dan Muhaiman Iskandar atau dikenal sebagai Cak Imin, menjadi satu-satunya yang telah dideklarasikan oleh partai politiknya. Sementara itu, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo masih dalam proses menentukan siapa pendamping mereka.

Berikut adalah jadwal Pilpres 2024 yang telah disesuaikan:

1. Pendaftaran Capres-Cawapres: 19-25 Oktober 2023
2. Penetapan Capres-Cawapres: 13 November 2023
3. Masa Kampanye: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
4. Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
5. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
6. Rekapitulasi Hasil: 15-20 Maret 2024
7. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: 20 Oktober 2024

Dengan penyesuaian jadwal ini, partai-partai dan calon-calonnya diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menyongsong pesta demokrasi empat tahunan ini.

[TOS]



Berita Lainnya