Samarinda

Penegakan Perda Sampah Bakal Sinergis dengan Konsep Smart City

Kaltim Today
03 Juni 2021 19:51
Penegakan Perda Sampah Bakal Sinergis dengan Konsep Smart City

Kaltimtoday.co, Samarinda - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2011 tentang Pengolahan Sampah di Samarinda memang belum rampung. Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menjelaskan bahwa, nantinya penegakan Perda tersebut bakal sinergis dengan konsep Smart City yang sedang dibangun di Samarinda.

Nurrahmani mengambil contoh, misalnya ada pelanggar aturan yang terjaring razia, maka pihaknya akan menahan kartu identitas yang bersangkutan sampai yang bersangkutan menyelesaikan sanksi yang diberikan.

“Kalau misal, alasannya tidak bawa. Kami cukup minta nama lengkap, alamat tinggal, nanti akan kami cocokkan di database. Diblokir sampai yang bersangkutan beres urusannya,” papar Mantan Camat Sungai Kunjang ini.

Dilanjutkannya, selama masa sosialisasi, pihaknya belum akan memberlakukan sanksi yang salah satunya berupa pembayaran denda. Sadar bahwa belum semua warga Samairnda memahami aturan yang ada, pihaknya memilih untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu.

“Jadi ya enggak langsung bayar. Tetap dibina, diberi pemahaman, walaupun KTP nya ditahan sementara waktu. Itu juga sekaligus cara sosialisasi. Walaupun memang bakal lebih keras,” jelasnya.

Yama—sapaan akrabnya— menegaskan bahwa, sanksi berupa denda yang nantinya akan diberlakukan bukan sebuah cara untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. Meskipun nantinya nominal yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah. Justru menurutnya, semakin banyak nominal yang terkumpulkan, artinya pihaknya belum maksimal dalam proses mendisiplinkan termasuk mensosialisaiskan pengolahan sampah di Samarinda.

“Jadi PR kami ini untuk membuat masyarakat paham. Dimana, kapan dan bagaimana membuang sampah. Minimal itu dulu,” tutupnya.

[KA | RWT | ADV]



Berita Lainnya