Daerah
Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku pencabulan anak kandung, yang telah merudapaksa kedua anaknya selama beberapa tahun. Oleh sebab itu, dirinya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, yang sebelumnya telah ramai diperbincangkan di sosial media beberapa waktu lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan dalam press release bagaimana kronologi singkat, pria berusia 41 tahun tersebut tega mencabuli kedua anaknya.
"Awalnya korban melapor ke ibunya. Dan ditanya, memang benar anak telah mendapat perlakuan yang tidak terpuji oleh bapaknya sendiri," bebernya pada Jumat (5/4/2024).
Diketahui, anak pertama kini berusia 19 tahun, sedangkan anak keduanya masih berusia 15 tahun. Ary menyebut, kedua anaknya pun mengaku telah mendapat pencabulan dari ayahnya sendiri.
"Ditanya ke anak pertama, itu tiga kali. Kemudian ditanya lagi ke anak kedua, dan dijawab sering kali," tuturnya.
Sejak saat itu, sang ibu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut serta penegakkan hukum bagi sang pelaku yakni suaminya sendiri.
Dalam kasus ini, tersangka terjerat pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Ary.
Motif Pelaku Berani Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri
Kombes Pol Ary Fadli selaku Kapolresta Samarinda mengungkapkan motif pelaku mencabuli kedua anak kandungnya sendiri. Pelaku mencabuli anaknya tersebut, pada saat sang istri tidak berada di rumah.
"Motifnya karena kebutuhan," pungkasnya.
AG sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014, dan baru sekarang terungkap hingga tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur. Saat ini, kondisi korban sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan mendapatkan penanganan tersendiri.
"Sudah dicek visum serta pemeriksaan fisiknya, namum tetap membutuhkan penanganan dari sisi psikologis korban," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Kurangi Kepadatan Hunian Rutan, 11 WBP Samarinda Bebas Bersyarat Jelang Hari Raya Idulfitri 2025
- Jelang Lebaran Harga Tiket Bus di Terminal Tipe A Samarinda Masih Stabil di Angka Rp 300 Ribu
- Jasa Tukar Uang di Pinggiran Kota Samarinda Menjamur, Raup Untung hingga Jutaan Rupiah
- Jelang Lebaran, Arus Mudik di Pelabuhan Samarinda Mulai Melonjak Naik
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dan Barang Berharga Senilai Rp100 Juta, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara