Bontang

Pria 22 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Badik

Kaltim Today
18 Maret 2022 18:20
Pria 22 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Badik
Pelaku persetubuhan dibawah umur, SB. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Bontang - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah mengamankan 1 orang yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 17.30 Wita. Tersangka merupakan warga Jalan Otista Kelurahan Bontang Baru, berinisial SB (22).

Korban sendiri merupakan warga Jalan Poros Kecamatan Batu Putih, Kutim. Diduga, ia berencana kabur ke Balikpapan. Atas dugaan itu, orang tua korban menghubungi tersangka untuk mencegatnya di wilayah Simpang Sangatta.

Alhasil, korban dibawa ke Bontang dan tinggal di rumah Tante SB di Tanjung Limau.

"14 Februari 2022, pelapor alias orang tua korban baru mendapat info bahwa korban berada di Bontang dan langsung dijemputnya," kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Setelah beberapa hari, korban bercerita kepada orang tuanya yakni pelapor bahwa ia telah disetubuhi sebanyak 3 kali dengan ancaman badik. 

"Kalau korban tidak mau melayani nafsu tersangka, diancam dengan badik. Orang tua korban keberatan dan melaporkan tersangka," ungkapnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 /2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

[RIR | NON]

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

[related_posts_by_tax taxonomies="post_tag"]



Berita Lainnya