Daerah

Program RTLH Dinilai Gagal Atasi Permukiman Kumuh, Samarinda Siapkan Sistem Baru Berbasis Kawasan

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 29 November 2025 18:14
Program RTLH Dinilai Gagal Atasi Permukiman Kumuh, Samarinda Siapkan Sistem Baru Berbasis Kawasan
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Ronny Surya. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda bersiap melakukan perubahan besar dalam penanganan permukiman kumuh. Setelah bertahun-tahun mengandalkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menyasar bangunan individu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengakui pendekatan tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan kawasan secara menyeluruh. Alhasil, angka RTLH memang menurun, tetapi kualitas lingkungan tetap jauh dari layak.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Ronny Surya, tak menutupi bahwa kebijakan bedah rumah selama ini meleset dari kebutuhan di lapangan. Menurutnya, penanganan yang terpecah justru membuat ketimpangan makin terasa karena mayoritas RTLH berada di kawasan kumuh yang tidak pernah ditangani sebagai satu kesatuan.

“Di Samarinda lebih banyak RTLH, konsep bedah rumah selama ini keliru. Yang diperbaiki hanya bangunannya, padahal lingkungannya tetap bermasalah,” ucap Ronny saat ditemui di Kantor Disperkim.

Penanganan RTLH Besar Tapi Tidak Menyentuh Akar Masalah

Sejak 2024 hingga 2025, total 377 unit RTLH ditangani Disperkim. Sebanyak 326 unit melalui skema peningkatan kualitas (PK) dengan anggaran Rp30 juta per rumah, sedangkan 51 unit lainnya dibangun baru dengan biaya Rp170 juta per unit. Totalnya mencapai Rp18,5 miliar. Namun, Ronny menilai dampaknya minim terhadap kondisi kawasan.

“RTLH-nya berkurang, tapi kawasan kumuhnya tetap. Kita terpencar. Tidak ada satu kawasan pun yang tuntas,” tegasnya.

Mengacu pada SK Kumuh 2020, Samarinda memiliki 118 hektare kawasan kumuh. Pengurangannya berlangsung tiap tahun, namun hingga akhir 2024 masih tersisa 26,16 hektare. Angka itu akan dihitung ulang dalam revisi SK 2025 untuk menyesuaikan rencana penanganan baru.

Ronny menjelaskan, sebuah wilayah dapat disebut kumuh berdasarkan tujuh indikator: jalan lingkungan, drainase, proteksi kebakaran, persampahan, air bersih, sanitasi, dan kepadatan bangunan. Selama penanganannya hanya pada unit rumah, enam indikator lain cenderung diabaikan.

“Kawasan kumuh itu bukan hanya rumah rusak. Itu satu wilayah yang harus dibenahi lengkap. Yang disentuh selama ini cuma satu rumah di antara puluhan rumah kumuh lainnya,” jelasnya.

Mulai 2025: Fokus Baru Berbasis Kawasan dan Penilaian Teknis

Perubahan besar bakal dimulai tahun depan. Program RTLH tidak lagi diproses secara terpencar, melainkan ditangani sebagai satu blok penataan. Satu kelurahan dengan 50–60 RTLH akan diselesaikan secara menyeluruh. 

Mulai dari rumah, drainase, sanitasi dan biofil, jalan lingkungan, persampahan, penerangan jalan, kebakaran, hingga ruang publik. Model ini mencontoh penataan di Malang dan Semarang yang berhasil memperbaiki permukiman padat tanpa memindahkan warga.

Meski aplikasi Sirubah tetap digunakan masyarakat untuk pengajuan RTLH, prioritas kini tidak lagi bergantung pada laporan warga. Keputusan akan berdasar penilaian teknis menggunakan metode konsultan yang sebelumnya dipakai dalam program Kotaku berbasis Bank Dunia.

“Dari akumulasi skor nanti terlihat mana kawasan atau rumah yang harus diprioritaskan,” ujar Ronny.

Setelah kawasan ditata, kelurahan memegang peran besar sebagai penjaga wilayah. Mereka wajib memastikan drainase terawat, jam buang sampah dipatuhi, septic tank berfungsi, serta kebiasaan warga tetap tertib. “Kalau kawasan sudah dibenahi tapi tidak dijaga, akan kembali kumuh. Kelurahan harus aktif,” ujarnya.

Ancaman Pendanaan: 2026 Berpotensi Jadi Tahun Gelap

Di balik rencana besar, ancaman justru muncul dari sisi pendanaan. Pemotongan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, membuat banyak program rawan terhenti.

“Kalau dananya tidak ada, program ini tidak bisa jalan. Bahkan RTLH pun tak bisa dilaksanakan. Menata kawasan seperti Karang Mumus pun tidak mungkin,” kata Ronny.

Beberapa rencana pembangunan ruang publik hingga penataan kawasan pinggir sungai pun berpotensi tertunda. Disperkim saat ini menggantungkan harapan pada Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Namun mekanismenya lambat: proposal diajukan pada 2026, pencairan baru terjadi pada 2027. Artinya, tahun 2026 terancam menjadi “tahun gelap” tanpa program berjalan.

“Kami lagi berusaha mati-matian lewat DAK. Tapi kalau 2026 kosong, program bisa berhenti total. Padahal kita sudah siapkan desain dan perhitungan,” tutupnya.

Sementara itu, data 2024 menunjukkan masih ada 20.313 RTLH yang menunggu penanganan. Angka terbesar berada di Sungai Pinang (5.057 unit), Sungai Kunjang (3.746 unit), dan Samarinda Ulu (3.069 unit). 

Pemerintah berharap, pendekatan baru berbasis kawasan dapat menjadi titik balik untuk menciptakan permukiman yang benar-benar layak huni dan berkelanjutan.

[NKH | RWT



Berita Lainnya