Samarinda
Pungli Rentan Terjadi di Perguruan Tinggi, Identitas Saksi Pelapor Perlu Dirahasiakan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kaltim menyoroti maraknya pungli di perguruan tinggi.
Kamis (15/6/2023), SAKSI FH Unmul dan Satgas Saber Pungli Kaltim menyelenggarakan talkshow mengenai pungli di kampus. Keduanya menilai, perguruan tinggi berada di dalam pusaran korupsi.
Pungli di kampus sulit diberantas karena diduga adanya keterlibatan aktor penting di dalam perguruan tinggi tersebut. Kini, modusnya bermacam-macam. Misalnya, pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur-jalur tertentu.
Peneliti dari SAKSI FH Unmul sekaligus akademisi di FH Unmul, Orin Gusta Andini mengungkapkan, sebenarnya ada peluang untuk memberantas pungli di perguruan tinggi. Dimulai dengan aksesibilitas layanan pengaduan, membangun budaya anti pungli di kampus serta penegakan hukum yang efektif.
"Regulasi di perguruan tinggi itu kita tahu, di tiap kampus ada yang namanya Satuan Pengawas Internal (SPI). Tentu, SPI itu punya kewenangan untuk menerima laporan atau memberi rekomendasi," ungkap Orin saat menyampaikan materinya di Aston Hotel & Convention Center Samarinda.
Jika SPI memberikan rekomendasi, biasanya rekomendasi tersebut akan diteruskan ke pimpinan kampus dan yang bersangkutan bakal diberi sanksi kepegawaian. Kendati demikian, Orin menegaskan bahwa perlu adanya perlindungan bagi civitas akademika yang melaporkan dugaan pungli di kampus.
"Percuma ada layanan pengaduan kalau saksi pelapor (whistleblower) tidak dilindungi. Ada tidak jaminan apakah mereka masih boleh mengajar atau masuk kelas? Itu jadi PR. Bagaimana perlindungan saksi pelapor yang dibangun di perguruan tinggi," sambung Orin.
Hal tersebut tentu menjadi catatan dan PR yang diberikan oleh SAKSI FH Unmul. Jika seorang saksi pelapor justru ketakutan ketika ingin melaporkan dugaan pungli, tentu menjadi suatu masalah. Lebih miris lagi jika tulisan layanan pengaduan dipajang besar-besar tapi perlindungan dari saksi pelapor masih dipertanyakan.
"Tidak adanya jaminan keberlanjutan untuk saksi pelapor itu juga ada kaitannya dengan relasi kuasa. Itu adalah hal penting yang harus digarisbawahi. SPI juga kan bagian dari perguruan tinggi. Apakah mungkin perguruan tinggi mampu mengoreksi dirinya sendiri?" tegas Orin.
Sementara itu, Perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo mengungkapkan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, ada poin yang mengatur perihal pengaduan.
"Sebenarnya ini memberi pilihan kepada yang mengadu. Apakah mau mengadukan di internal atau langsung lapor ke Ombudsman atau Saber Pungli. Jadi ini pilihan saja," ujar Dwi.
Dwi menyebut, jika ranah pengaduan cukup mengancam saksi pelapor, maka yang bersangkutan bisa memilih untuk melayangkan laporan ke Ombudsman atau Saber Pungli saja. Mengingat, kedua pihak itu akan merahasiakan identitas saksi pelapor sesuai amanat dari undang-undang.
"Saya malah mau mahasiswa yang mengkritisinya lebih elegan, dan lebih sistematis terkait pengaduan soal dugaan pungli di kampus ini," tambah Dwi.
Ditambahkan oleh Korwas Investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Hisyam Wahyudi bahwa mekanisme pengaduan dalam hal pungli adalah hal paling efektif. Apalagi berdasarkan riset, pengungkapan kasus pungli atau korupsi datang dari adanya pengaduan.
"Persyaratan utama mekanisme pengaduan itu harus jalan dan ada perlindungan kepastian bagi yang melaporkan," tegas Hisyam.
Namun dia juga tak memungkiri, kondisi pengaduan pungli di Indonesia terkadang masih fokus kepada pelapor. Malah bukan memastikan benar atau tidaknya dugaan pungli yang terjadi.
"Hanya saja, kondisi di Indonesia ini kadang-kadang kalau ada yang melapor, tidak dicari benar atau tidaknya. Tapi siapa yang lapor malah dicari. Padahal mekanisme pelaporan sudah banyak dibangun," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Setorkan Rp 2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Penanganan Kasus Korupsi
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang Independen