Kukar
Raperda Tata Kelola Niaga dan Sarang Walet di Kukar, Firnadi Ikhsan Harap Pajak Bisa Dimaksimalkan
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kepada DPRD pada sidang Paripurna, Senin (17/10/2022) lalu. Salah satu Raperda tersebut, membahas tentang Pengaturan Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kukar.
Usulan itu, mendapat perhatian Anggota Komisi II DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan. Dia mengatakan, pajak sarang burung walet memiliki potensi yang sangat besar. Apalagi, Indonesia memiliki penghasilan sebesar Rp 500 triliun, termasuk dengan ekspor.
"Se-Indonesia, Kaltim termasuk Kukar menjadi salah satu penyumbang terbesar penghasilan tersebut. Dan jika Perda ini disahkan pastinya pajak perlu dimaksimalkan. Pemerintah harus berperan untuk mengaturnya," kata Politisi PKS ini.
Jika penarikan pajak sebesar 10 persen, para pemilik sarang walet juga perlu didata dan diberi sosialisasi. Dengan perda ini akan langsung dilakukan penetrasi ke perdagangan maupun distribusi sarang burung walet yang ada.
Dalam rapat terakhir, Komisi II bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar. Dapat disimpulkan, Kukar memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi, salah satunya pajak walet. Oleh karenanya, perlu memaksimalkan tata kelola niaga dan perdagangan tersebut, salah satunya terkait regulasinya.
"Jadi regulasinya dulu diperbaiki, baru kedua tata kelolanya dan sumber daya manusia (SDM)-nya," imbuhnya.
Firnadi menjelaskan, dari paparan Bapenda beberapa waktu lalu. Dari survei pajak parkir dengan formula yang tepat, dapat menghasilkan Rp 14 miliar. Sedangkan saat ini pajak parkir menghasilkan Rp 12 miliar.
Potensi seperti ini harus dimaksimalkan terutama sistem pengelolaan yang baik. Apabila semuanya sudah bagus, maka ke depan akan memberikan masukan kas kepada daerah.
"Kali ini diperbaiki lah tata kelolanya, bagaimana caranya dengan regulasi yang sudah ada pajak sarang burung walet bisa menghasilkan PAD. Dengan adanya perbaikan perda tata kelola ini kita bisa menarik pajaknya," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tiga Kecamatan di Dapil V Kukar Jadi Fokus Pengembangan SDA dan Infrastruktur
- Reses di Dapil III, Hery Asdar Prioritaskan Aspirasi Petani dan Nelayan
- APBD 2025 Disepakati, Sejumlah Fraksi DPRD Kukar Sampaikan Pandangan Akhir
- Ketua DPRD Kukar Periode 2024-2029 Junaidi Meninggal Dunia
- Dispar Kukar Sumbang Rp 1,4 Miliar PAD dari Empat Tempat Wisata